5 Orang Jadi Tersangka & Terseret Dugaan Korupsi Proyek Konstruksi di Dinas Perkim & Diknas PALI

PALI//Linksumsel-Sebanyak 4 (lima) orang resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi proyek konstruksi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),Selasa (21/07/2026).

Lima orang yang dijadikan tersangka tersebut, menyusul pasca adanya Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pali, beberapa waktu lalu tersebut. Adapun kelima orang yang dijadikan tersangka, pihak swasta YU dan S, oknum PNS AF, AG, dan SH.

Tim penyidik Kejari Pali dalam keterangannya tersebut, mengungkapkan bahwa ada kerugian negara sebesar Rp900 juta dalam kegiatan proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pali Hamidi SH,MH, melalui Kasi Pidsus Akbari, serta didampingi Kasi Inteljen Kejari Pali, menerangkan bahwa para tersangka ini diduga kuat melakukan modus operandi dengan mengkondisikan sebanyak sepuluh paket proyek konstruksi di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Lanjutnya, dalam hasil penyidikan telah melakukan pemeriksaan kepada 76 orang, baik itu dari pihak swasta maupun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengumpulkan barang bukti maupun data keterangan lainya.

‘Ya, 5 orang resmi ditetapkan tersangka, kelima orang tersebut, ada yang dari swasta dan ASN,” ujar Akbari, kepada Wartawan (21/07).

Sementara atas telah dijadikan 5 orang tersangka tersebut, apakah dalam pengembangan lainya ada kemungkinan memeriksa oknum anggota DPRD Pali di perkara tersebut,”ujar Wartawan media ini?.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pali dalam hal tersebut, mengungkapkan bahwa hal tersebut belum dapat dijelaskan, karena hal itu, akan kami sampaikan dalam kesempatan lain, dan kami menghormati hak-hak para saksi,” ungkap Kasi Pidsus Akbari, dalam siaran persnya tersebut.

Ia menambahkan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihak Kejari Pali akan terus melakukan pengembangan dan tidak berhenti sampai disini saja, karena bisa saja skandal dugaan korupsi ini dapat melibatkan pihak-pihak lainnya,” tambahnya .( j.red).

Baca juga:  Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Desa Modong, Polres Muara Enim Nyatakan Perang Terhadap Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!