PALI//Linksumsel-Selama empat bulan menjalani bisnis haram sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, akhirnya pria asal Dusun l Desa Suka Raja kecamatan Penukal kabupaten PALI dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres PALI pada Selasa (16/01/2024).
Pria bernama Oma Irama ini ditangkap saat hendak transaksi sabu-sabu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa l Desa Babat kecamatan Penukal sekira pukul 15.00 WIB.
Dari tangan terduga tersangka pelaku pengedar narkoba bernama Oma Irama ini Sat Res Narkoba Polres PALI mengamankan 0.35 gram serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu satu buah kotak rokok merk RC warna biru, satu buah pipet skop warna bening, dan satu ball plastik klip bening kecil kosong yang diduga kuat berkaitan dengan barang haram tersebut.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
” Terduga tersangka ini sudah empat bulan menjadi pengedar sabu-sabu diwilayah kecamatan Penukal, dan saat ini sudah kita amankan bersama barang bukti di Polres PALI,” kata IPTU Hamdani kepada wartawan.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap terduga tersangka pelaku pengedar ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di tempat kuburan Desa Babat kerap terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
” Selanjutnya kita melakukan penyelidikan terhadap informasi itu, setelah memastikan kebenaran informasi itu, kita langsung melakukan penangkapan, dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu,” jelasnya.
Saat di interogasi lanjutnya , terduga tersangka pelaku ini mengakui bahwa Sabu tersebut milik dia, dan didapat dari seorang berinisial ” I ” warga Desa Panta Dewa yang sudah ditetapkan sebagai (DPO).