Sengketa Lahan Masyarakat Dengan PT SBAL, LBH PALI Siap Pasang Badan Bela Masyarakat

PALI//Linksumsel-Kisruhnya konflik agraria antara ratusan masyarakat Desa Benuang dan Desa Beruge Darat Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dengan perusahaan perkebunan sawit PT. Suryabumi Agro Langgeng (SBAL), membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI angkat bicara. Mereka mengatakan siap untuk turun tangan membela masyarakat, bila rasa keadilan tidak didapatkan oleh mereka.

Pernyataan tersebut sebagaimana diungkapkan Ketua LBH PALI, Adv. J. Sadewo, S.H.,M.H.,CLA., pada media ini, Kamis (7/3/2024). Menurutnya, saat ini masyarakat masih mengedepankan itikad baik untuk bermusyawarah, bila disambut baik oleh pihak perusahaan. Namun, jika tidak didapatkan solusi yang memberi rasa keadilan pada rakyat, yang berjuang mempertahankan hak mereka, maka LBH PALI yang terdiri dari beberapa pengacara siap turut berjuang untuk masyarakat.

“Kami pantau, masyarakat telah melakukan unjuk rasa dan mediasi, namun belum juga ada solusi terbaik. Lalu, kemarin mereka blokir lahan, yang akan dilakukan sampai ada kesepakatan. Kita akan lihat, bagaimana sikap perusahaan maupun Pemkab PALI selanjutnya, dalam mencari jalan keluar terbaik persoalan itu,” ujarnya, di dampingi Adv. Puput Warsono, S.H.,C.Med., dan Paralegal Aminudin.

Meski begitu, bila nasib rakyat yang berjuang mencari keadilan itu terus terabaikan, atau bahkan harus bergulir ke ranah hukum, maka LBH PALI akan siap membela 200 lebih masyarakat dua desa untuk merebut 456 hektar lahan milik mereka, yang telah digarap perusahaan sawit itu sejak 1992 lalu.

“Sepintas kami telah melihat bukti-bukti otentik milik masyarakat, termasuk yang menjadi hak alas lahan. Kami yakin masyarakat ini benar-benar berjuang untuk mendapatkan hak mereka, yang diduga telah diserobot korporasi itu,” tukas anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) itu.

Baca juga:  Bisnis Judgement Rule (BJR) Bukan Pelanggaran Wewenang Pada Perkara PT SMS, K MAKI: Kewenangan Direksi Dilindungi Hukum

Menurutnya, ada banyak langkah hukum dan upaya-upaya yang bisa ditempuh, bila perusahaan masih bertahan dengan ego mereka, dengan mengabaikan atau semena-mena terhadap hak-hak masyarakat setempat.

“Perwakilan masyarakat maupun Formas Busser selaku Ormas yang mengawal pergerakan mereka telah berdiskusi dengan kami. Semua akan kita bahas secara lebih spesifik nanti, termasuk langkah-langkah hukumnya,” terang pria yang juga seorang jurnalis itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ratusan warga dari Desa Benuang dan Desa Beruge Darat Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), lakukan klaim lahan dan stop aktivitas di lokasi yang diduga telah diserobot oleh PT. Suryabumi Agro Langgeng (SBAL).

Aksi tersebut mereka lakukan, karena merasa kecewa persoalan tersebut berlarut-larut tanpa penyelesaian, sejak 1992 hingga sekarang. Ratusan massa memasang tulisan larang kegiatan perusahaan di lokasi yang berada di kawasan Desa Benuang dan Beruge Darat, Rabu (6/3/2024).

“Kami berinisiatif melakukan blokir segala aktivitas di lahan itu. Sekarang lahan telah kami pasang larangan kegiatan PT. SBAL. Di sana, masyarakat akan berjaga secara bergantian sejumlah hingga 20 orang setiap harinya,” ungkap perwakilan masyarakat, Basroni, yang disepakati Ahmad Rivai, Korcam Formas Busser Talang Ubi Zona II.##

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *