RUPS LB Bank Sumsel Babel 2024 Terkesan Tertutup, K MAKI: Berpotensi Tidak Sah

Palembang//Linksumsel-Tujuan RUPS adalah memberikan laporan keuangan perusahaan dalam satu tahun terakhir, termasuk laba rugi, perubahan modal, dan kinerja keuangan kepada pemegang saham. Selanjutnya menyampaikan laporan terkait pengawasan oleh Dewan Komisaris kepada para pemegang saham.

Biasanya perbankan nasional mengumumkan melalui media masa risalah laporan keuangan tahun terakhir yang sudah di audit sehingga masyarakat mengetahui kesehatan Bank tersebut selaku nasabah.

Audit kegiatan bank merupakan pengujian menyeluruh terhadap tujuan organisasi, kegiatan, dan teknik-teknik manajemen.

“Sampai saat ini RUPS Bank SB sepertinya belum di umumkan ke media masa dan ini akan berdampak kepada kepercayaan nasabah kepada Bank SB”, papar Kordinator K MAKI Bony Al Balitong Minggu 17/03/24.

“Yang ada di media saat ini hanya berita pelaksanaan RUPS LB namun Laporan Keuangan dan kesepakatan belum di publikasikan atau RUPS LB tertutup”, ulas Bony Balitong.

“Hal ini semakin menjadikan nasabah Bank SB bertanya – tanya ada sebenarnya di dalam manajemen Bank SB”, tutur kordinator K MAKI itu.

!nfonyo Haris digadangkan menggantikan pak Ahmad Saprula nizam dan telah disepakati di dalam RUPS LB sehingga Ahmad Saprula Nizam langsung berhenti”, kata Bony lebih lanjut.

“Sementaro Normandi Akil selaku komisaris di gantikan oleh Sekda Prov Sumsel Supriono namun Normandi Akil belum diberhentikan malah dicalonkan sebagai Direktur kepatuhan”, ungkap Bony.

” Di khawatirkan kejadian RUPS 2020 akan terulang dimana akta berbeda dengan RUPS”, ucap Bony Balitong.

“Karena khusus Normandi Akil bukan berhenti tetapi akan berhenti setelah pak supriono sebagai pengganti lulus UK di OJK”, ujar Bony.

“Akan terulang lagi RUPS LB 2020 saat Burhanudin di gantikan Saparudin namun di akta Burhanudin efektif berhenti setelah Burhanudin mendapat posisi di jajaran manajemen dan pada akhirnya saparudin tidak jadi diangkat karena burhanudin diperpanjang sampai akhir jabatan”, terang Bony.

Baca juga:  Polres Muara Enim Hadiri kegiatan Pembekalan Terkait Pilkades Serentak

“Normandi saat ini terlapor di Bareskrim.
karena ada dugaan keterlibatan selaku Pemdiv sekretariat dan bagian hukum BSB saat RUPS LB 2020”, tegas Bony Balitong.

“Biasanya dan wajib setelah selesai rapat RUPS LB hasil keputusan yg sudah diambil para pemegang saham dibacakan oleh notaris di hadapan semua pemegang saham dan di rekaan untuk legalitas RUPS LB 2024”, ucap Kordinator K MAKI itu.

“Namun infonya tidak dibacakan oleh Notaries sehingga RUPS LB tanpa rekaman notulen rapat diduga tidak sah”, tutup Bony Balitong.

Sementara Deputy K MAKI menyatakan, “Sesuai aturan hukum seharusnya copy salinan akta RUPS LB diberikan kepada semua pemegang saham untuk kontrol dan mencegah adanya upaya pemalsuan isi akta seperti akta no.10 tgl.9 maret 2020″, ungkap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

” Pemalsuan akta yang terbukti dan menjadi perkara hukum di Bareskrim saat ini”, papar Feri lebih lanjut.

“Tidak ada alasan notaris bank menghapus rekaman audio ataupun vidio karena itu bagian dari arsip penting di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”, ucap Deputy K MAKI itu.

“Apalagi RUPS LB tahun 2024 ini tidak di bacakan risalah rapat dalam bentuk rekaman dan audio visual sehingga RUPS LB ini cacat hukum karena tidak ada audio visual otentik dalam RUPS LB ini”, ulas Deputy K MAKI itu.

“Sebagai info atas perkara pemalsuan akta no.10 RUPS LB tahun 2020 yang saat ini di proses di Bareskrim terdapat 13 pemegang saham yg di periksa di Bareskrim mabes Polri”, ujar Feri K MAKI.

“Karena ada rasa.ketidak percayaan dan kehawatiran perkara serupa.akan terjadi, ada pemegang saham atas inisiatif sendiri disinyalir melakukan perekaman saat berlangsungnya RUPS LB 6 Maret 2024 di hotel fermount Jakarta itu”, kata Deputy K MAKI itu.

Baca juga:  Komitmen Polres Muara Enim Soal Menumpas Batubara Illegal

“Sementara dalam RUPS LB 6 Maret 2024 ini tidak di bahas perubahan Perda Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan sesuai amanah PP 54 tahun 2017 dan juga perubahan modal dasar Perseroan karena telah beberapa kali di lakukan penambahan modal oleh pemegang saham”, tutup Deputy Feri Al Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *