Linksumsel-Indonesia adalah negeri yang dianugerahi kekayaan alam luar biasa dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote.
Bumi Nusantara menyimpan cadangan mineral, energi, hasil hutan, dan kekayaan laut yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara paling kaya sumber daya alam di dunia.
Pertanyaan yang patut direnungkan adalah, apakah seluruh kekayaan alam itu benar-benar telah dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?
Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk keraguan terhadap negara, melainkan refleksi konstitusional yang layak terus diajukan agar pengelolaan kekayaan alam senantiasa berpijak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Fakta menunjukkan bahwa Indonesia merupakan produsen nikel terbesar di dunia dengan kontribusi lebih dari separuh produksi nikel global.
Indonesia juga menjadi produsen minyak sawit terbesar di dunia yang memasok sekitar 55 hingga 60 persen kebutuhan pasar internasional.
Di sektor energi, Indonesia termasuk produsen batu bara terbesar ketiga di dunia sekaligus salah satu eksportir utama bagi pembangkit listrik di kawasan Asia.
Negeri ini juga memiliki cadangan emas, minyak bumi, gas alam, tembaga, timah, bauksit, serta berbagai mineral strategis lainnya yang menjadi rebutan pasar global.
Belum lagi kekayaan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan. Indonesia merupakan penghasil utama karet alam, kakao, rempah-rempah, tuna, rumput laut, hingga berbagai komoditas yang setiap hari dikirim dalam jumlah besar ke berbagai negara.
Melihat kenyataan tersebut, rasanya sulit membantah bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang dikaruniai kekayaan alam paling melimpah di dunia.
Namun justru di sinilah ironi itu muncul.
Di tengah melimpahnya sumber daya alam, struktur penerimaan negara masih didominasi oleh penerimaan perpajakan. Berdasarkan realisasi APBN Tahun 2025, pendapatan negara mencapai Rp 2.756,3 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 2.217,9 triliun atau lebih dari 80 persen berasal dari penerimaan perpajakan.
Sementara itu, seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)—yang mencakup penerimaan dari pengelolaan sumber daya alam, dividen BUMN, Badan Layanan Umum, serta berbagai penerimaan negara lainnya—mencapai sekitar Rp 534,1 triliun atau sekitar 19 persen dari total pendapatan negara.
Data tersebut memperlihatkan bahwa tulang punggung APBN masih bertumpu pada pajak yang dibayarkan masyarakat dan dunia usaha.
Kondisi ini tentu tidak dapat disimpulkan secara sederhana bahwa pengelolaan sumber daya alam gagal. Sebab, sistem penerimaan negara memang memiliki banyak komponen.
Namun demikian, data tersebut tetap membuka ruang bagi publik untuk mengajukan pertanyaan yang sangat mendasar.
Mengapa negara yang memiliki kekayaan alam begitu melimpah masih sangat bergantung pada pajak sebagai sumber utama penerimaan negara?
Tentu pajak merupakan instrumen yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan negara modern.
Hampir semua negara maju menjadikan pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Namun Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda.
Negeri ini tidak hanya memiliki jumlah penduduk yang besar sebagai basis perpajakan, tetapi juga dianugerahi sumber daya alam yang luar biasa.
Karena itu, publik berhak berharap agar kekayaan alam mampu memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap penerimaan negara melalui tata kelola yang efektif, hilirisasi industri, peningkatan nilai tambah, serta pengawasan yang transparan dan akuntabel.
Apabila seluruh potensi tersebut dapat dioptimalkan, manfaatnya akan sangat besar bagi kehidupan masyarakat.
Sekolah-sekolah dapat dibangun dengan kualitas yang lebih baik.
Guru memperoleh kesejahteraan yang semakin layak. Pelayanan kesehatan semakin merata. Petani dan nelayan memperoleh perlindungan serta pendapatan yang lebih baik. Infrastruktur berkembang lebih cepat. Lapangan pekerjaan semakin luas.
Kemiskinan berkurang dan kesenjangan sosial dapat ditekan.
Persoalan utama sesungguhnya bukan terletak pada sedikit atau banyaknya kekayaan alam yang dimiliki Indonesia.
Persoalannya adalah bagaimana kekayaan itu dikelola, siapa yang menikmati nilai tambahnya, serta sejauh mana manfaatnya benar-benar kembali kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara.
Konstitusi telah memberikan arah yang sangat tegas. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa:
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Kalimat tersebut bukan sekadar rangkaian kata dalam konstitusi.
Ia merupakan filosofi ekonomi bangsa sekaligus mandat moral bagi setiap penyelenggara negara agar memastikan pengelolaan sumber daya alam selalu berpihak kepada kepentingan rakyat.
Makna “dikuasai oleh negara” bukan hanya sebatas kewenangan administratif atau pemberian izin usaha.
Lebih dari itu, negara berkewajiban mengatur, mengelola, mengawasi, dan memastikan bahwa manfaat ekonomi dari kekayaan alam benar-benar kembali kepada masyarakat secara adil dan berkelanjutan.
Indonesia sesungguhnya bukan negara yang miskin.
Indonesia juga bukan negara yang kekurangan potensi.
Yang harus terus dievaluasi adalah apakah seluruh kekayaan itu telah memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat, atau justru sebagian nilai tambahnya masih lebih banyak mengalir kepada pihak-pihak tertentu.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara kaya bukanlah seberapa banyak komoditas yang berhasil diekspor ke pasar internasional.
Ukuran keberhasilannya adalah seberapa besar hasil pengelolaan kekayaan alam mampu menghadirkan pendidikan yang bermutu, pelayanan kesehatan yang berkualitas, lapangan pekerjaan yang luas, pembangunan yang merata, serta kehidupan yang lebih sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, diskusi yang perlu terus dibangun bukan lagi mengenai seberapa kaya Indonesia.
Melainkan, apakah kekayaan alam Indonesia benar-benar telah dikelola sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sebab, kekayaan alam bukan sekadar angka dalam statistik ekonomi, melainkan titipan konstitusi yang harus diwariskan sebagai kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, hari ini dan bagi generasi yang akan datang.(j.red).
Oleh: Marshal (Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Kebijakan Publik)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen