Polsek Talang Ubi Berhasil Selesaikan Perkara Pengeroyokan dengan Restorative Justice

PALI//Linksumsel-Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres Pali berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pengeroyokan dengan pendekatan Restoratif Justice, menghasilkan penyelesaian yang adil dan berkeadilan bagi kedua belah pihak. Pada tanggal 29 Februari 2024.

Kejadian berawal pada Rabu, tanggal 28 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, di kontrakan korban yang terletak di Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pelapor Muhammad Rizal Septiawan (21) melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan oleh Umar Hasan (48) dan Maryadi (44).

Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST menyampaikan kronologis kejadian, Umar Hasan dan Maryadi mendatangi kontrakan korban untuk mencari senapang angin yang hilang.

“Ketika korban mengatakan tidak mengetahui keberadaan senapang angin tersebut, kedua pelaku langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan memukul wajah dan mencekiknya. Bahkan, Maryadi juga mengarahkan pedang begagang ke bagian perut korban dengan maksud untuk menusuk,” ungkap Kompol Rifan Wijaya kepada awak media pada Kamis (21/03/2024).

Kapolsek Talang Ubi juga mengatakan Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Talang Ubi, Unit Reskrim segera melakukan tindakan penyidikan dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat.

“Dalam proses penyidikan, terjadi proses mediasi dan dialog antara pelapor dan terlapor yang menghasilkan Surat Perdamaian pada tanggal 29 Februari 2024,” ucapnya

Langkah selanjutnya, pelapor mencabut laporan polisi yang telah dilaporkan, dan unit Reskrim Polsek Talang Ubi menyepakati penyelesaian kasus ini melalui pendekatan Restoratif Justice.

“Pendekatan ini memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk mendamaikan konflik secara damai dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki hubungan antarindividu,” ujar Kapolsek Talang Ubi

Dengan penyelesaian ini, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi memberikan contoh nyata bahwa penegakan hukum juga dapat dilakukan melalui pendekatan yang humanis dan memperhatikan kepentingan kedamaian serta keadilan.

Baca juga:  Polsek Talang Ubi Memberikan Teguran Kepada Pengendara Yang Tidak Mematuhi Peraturan Lalu Lintas

Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara bijaksana dan harmonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *