PALI//Linksumsel-Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres Pali Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Pada hari Senin, 2 Februari 2024.
Kasus ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 28 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah DONI WIJAYA, yang beralamat di Dusun III Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Pali.
Menurut laporan resmi LP/B/ 23 /II/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL.
Pelapor Doni Wijaya (40) melaporkan kehilangan barang berharga seperti mesin las listrik merk Lakoni 200 A warna biru dan mesin gerinda merk Bos warna biru.
Kerugian yang dialami mencapai Rp. 11.750.000,- (Sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH menjelaskan Kronologis kejadian bermula ketika Doni Wijaya hendak memperbaiki mobil di rumahnya.
Dia kemudian menyadari bahwa sejumlah barang berharga telah raib dari bengkel di belakang rumahnya.
“Dari keterangan tetangga sebelah, ternyata ada tiga orang yang masuk ke pekarangan rumah Doni Wijaya dengan cara memanjat pagar,” ungkap Kapolsek IPTU Arzuan, pada Kamis (04/04/2024)
Berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, dipimpin oleh Kapolsek IPTU ARZUAN, S.H, satu dari tiga pelaku berhasil diamankan.
Tersangka tersebut adalah AOR (25) warga Dusun I Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal Kabupaten Pali.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan bersama barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,”ucapnya
Kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan ke kantor Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari kerja keras dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani kasus kriminal.
Masyarakat diharapkan turut mendukung upaya pencegahan kejahatan dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat kepada pihak berwajib.