Cegah Kejahatan 3C Serta Gangguan Kamtibmas Polsek Penukal Utara Gelar Razia

PALI//Linksumsel-Tim UKL II dari Polsek Penukal Utara menggelar kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam upaya pencegahan kejahatan, termasuk Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas, Curanmor), dan gangguan kamtibmas lainnya. Pada Jumat malam, 05 April 2024.

Apel persiapan KRYD digelar di Halaman Mako Polsek Penukal Utara sekitar pukul 20.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Utara IPTU FREDY FRANSE TRIWAHYUDI, SH. Delapan personil Polsek Penukal Utara turut serta dalam kegiatan ini.

Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi SH mengatakan Tim UKL II fokus pada pemeriksaan kendaraan R2 dan R4 yang melintas di depan Mako Polsek Penukal Utara.

“Adapun Hasil dari kegiatan ini mencatat adanya 11 teguran terhadap pengendara R2 dan R4 yang tidak mematuhi aturan lalu lintas,” ucapnya

IPTU Fredy Franse juga menyampaikan Meskipun kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif hingga pukul 21.00 WIB, masih terdapat beberapa pelanggaran yang ditemukan.

“Beberapa pengemudi R2 tidak melengkapi perlengkapan kendaraannya, seperti helm dan surat-surat kendaraan,” Ungkap Kapolsek Penukal Utara

Selain itu, masih terdapat anak-anak remaja yang nongkrong sambil bermain HP pada malam hari, potensi terlibat dalam aktivitas yang tidak diinginkan.

Tidak hanya itu, Tim UKL II Polsek Penukal Utara memberikan himbauan kepada pemuda yang nongkrong agar tidak terlibat dalam perjudian online dan membatasi kegiatan di luar rumah pada larut malam, sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

“Dengan adanya kegiatan KRYD ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan kesadaran akan keamanan pribadi semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.

Baca juga:  Polsek Talang Ubi Dengarkan Keluh Kesah Masyarakat Melalui Jum'at Curhat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *