Palembang//Linksumsel-Isue pemanggilan mantan Kadishub Sumsel di di akui oleh Penkum Kejati Sumsel, “Pada surat panggilan yang bersangkutan sudah dipanggil dan sudah datang, dan setelah itu belum ada pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan”, kata Penkum Kejati Sumsel.
Tanggapi surat panggilan Kejati Sumsel kepada mantan Kadishub, Kordinator K MAki angkat bicara,” Selasa 23/04/24.
“Pemanggilan mantan Kadishub Sumsel mungkin terkait pernyataan Kejati Sumsel tentang mega korupsi di Sumsel dengan kerugian negara Rp. 1,3 trilyun”, ucap Bony lebih lanjut.
“Kontrak pembangunan rel layang Light Rail Transit (LRT) patut diduga membengkak hingga Rp. 1,3 trilyun dari kontrak awal Rp. 10,9 trilyun”, jelas Kordinator K MAKI itu.
“Kemudian perbandingan harga LRT di Jakarta dan negara lain tunjukkan harga pembangunan LRT Palembang diatas harga rata – rata”, ulas Bony Balitong.
Selanjutnya bagian hukum K MAKI, “Alai Hanafiah SH. M Hum” menyatakan, “Kajati Sumsel jangan asal omong tanpa penjelasan terkait perkara apa yang rugikan negara Rp. 1,3 trilyun”, tutur Ali Hanafiah bagian Hukum K MAKI.
“Kalau sedari awal sudah ada penjelasan mungkin tidak ada prasangka buruk kepada Kejati Sumsel”, kata Ali kembali.
*Seolah ada kepentingan tertentu dalam perkara mega korupsi yang di tanda tangani panggilan saksi oleh Aspidus Kejati Sumsel”, papar Ali Hanafiah.
“Bila betul NU terkait perkara mega Korupsi Rp. 1,3 trilyun maka proses politik tidak boleh di lanjutkan kepada NU”, ulas Ali menutup pendapatnya.