Kurir Sabu 10,29 Gram Digulung Team Sat Resnarkoba Polres PALI

PALI//Linksumsel-Tim Satresnarkoba Polres PALI berhasil menangkap dua kurir narkoba dalam sebuah operasi di kebun sawit Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Operasi ini membuktikan kesigapan dan ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/38/V/2024/SPKT.Resnarkoba/Res.PALI/Polda Sumatera Selatan, operasi ini berlangsung pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah HM (32), warga Dusun II Desa Air Itam Timur, dan HD (33), warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, IPTU Aan Sriyanto memerintahkan Kanit Idik I, IPDA Hartoyo, SH, untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pengintaian, tim Satresnarkoba mendapati dua pria mencurigakan di lokasi kejadian.

“Ketika menyadari kehadiran polisi, kedua pria tersebut berusaha melarikan diri. Namun, upaya mereka digagalkan oleh kecepatan dan ketangguhan tim Satresnarkoba,” ucapnya kepada awak media Sabtu (01/06/2024).

IPTU Aan Sriyanto juga menyampaikan Salah satu tersangka, HM, mencoba melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau cap garpu dari pinggang kirinya, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas.

“Dalam penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat bruto 10,29 gram, satu helai baju kemeja merah merek Lois, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam tanpa nomor polisi, dan sebilah pisau cap garpu,” ungkap Kasat Narkoba Polres PALI

Baca juga:  Bawa Sabu 5 Kg dari Aceh Via Lintas Barat Sumatera, 5 Kurir Ini Disergap di Lubuklinggau

“Barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan di kantong depan baju tersangka HM. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Aan Sriyanto.

Operasi ini menegaskan komitmen Polres PALI dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum mereka.

Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu polisi dalam mengungkap tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *