Todong Korban Gunakan Senpi, RMN di Ringkus Team Srigala Polsek Penukal Abab

PALI//Linksumsel-Satu dari dua pelaku penodong bersenjata api yang mengondol motor Beat BG 5230 OD milik Alinski Saputra pada Sabtu tanggal 08 Juni 2024 lalu, berhasil diringkus Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Selasa (11/6/2024).

Diketahui pelaku Tindak Pencurian Dengan kekerasan terhadap Alinski ini berinisial RMN (26) tahun, warga Dusun V Desa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Darmawansyah, SH, MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan bahwa pelaku ini sudah diamankan di Mapolsek Penukal Abab.

Menurutnya penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan LP/B/ 78 /VI/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 08 Juni 2024.

Yang mana pelaku ini diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 17.30 Wib beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya kejadian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) itu bertempat di depan pondok tepatnya di jalan lingkar Desa Betung Selatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Disebutkan AKP Darmawansyah, kejadian itu berawal pada saat Alinski bersama temannya Elisa duduk di Tempat Kejadian Perkara (TKP), datang dua orang pelaku.

” Pelaku ini datang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna putih, setelah itu teman pelaku (DPO) menodongkan senjata api kepada korban kemudian mengambil sepeda motor jenis Honda Beat BG 5230 OD milik korban,” kata Kapolsek Penukal Abab Jumat (14/6/2024).

Setelah itu kata Kapolsek, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penukal Abab guna ditindaklanjuti. Sehubungan dengan adanya laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Dalam Rangka HUT Humas Polri Ke-73, Polda Sumsel Sumbangkan 1.287 Kantong Darah

” Dari hasil penyelidikan, diduga salah satu tersangka berada di Desa Betung Kecamatan Abab, dan kita melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

Dijelaskan AKP Darmawansyah, bahwa pelaku ini mengakui jika dirinya ikut dalam aksi pencurian dengan kekerasan pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 waktu lalu.

” Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Diketahui adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (satu) lembar kaos lengan pendek tanpa krah warna hitam dengan bagian depan bertuliskan Habits Clothing dan bagian belakang tulisan huruf Jepang. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor jenis Honda beat dengan No. Pol. BG 5230 OD, No. Ka.: MH1JFD221EK841940, No.Sin.: JFD2E-2838859.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *