Palembang//Linksumsel-Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus terakhir pembunuhan Anton Eka Saputra (25), karyawan koperasi yang dikubur cor semen, sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang.
Gerah terus dikejar polisi dan merasa dihantui arwah korban, Kelvin (21), akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sukarami,
Tersangka diantarkan pihak keluarganya ke polisi. Rabu (10/7) siang, tersangka Kelvin alias Kevin, diantarkan Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH, dan Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan SH, ke penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Setelah dijemput polisi di kawasan perbukitan di Empat Lawang, Kevin mengakui perbuatannya turut menghabisi Anton Eka Saputra (25) pegawai koperasi yang mayatnya terkubur dan dicor.
“Selama lari saya bersembunyi di perkebunan di Empat Lawang selama sekitar tiga minggu. Saat melakukan pembunuhan, saya ikut memukul korban dan menjerat dengan tali,” katanya di ruang Riksa Penyidik Pidum Polrestabes Palembang, Rabu (10/7).
Kevin menuturkan, bahwa selama dalam persembunyian dirinya merasa sangat bersalah dan selalui dihantui oleh korban.
“Saya gerah pak, selalu dihantui oleh korban dan dicari – cari oleh polisi,” katanya.
Kevin bersama dua pelaku lain yang telah ditangkap Pongki (24) dan Antoni alias Anton (33) pelaku utama sekaligus pemilik distro disebutkan membunuh korban secara biadab pada 8 Juni 2024.
Pembunuhan ini terungkap setelah polisi menangkap Pongki di Batam pada 25 Juni. Penangkapan Pongki merupakan hasil penyelidikan dari laporan orang hilang dari keluarga korban.
Korban diketahui terakhir pamit pada 8 Juni untuk menagih nasabah di Maskarebet. Setelah itu korban tidak pernah pulang. (j.red)