Kejati Sumsel Diminta Selidiki Proyek Talud PUPR Rp400 Juta di Talang Betutu, Baru Selesai Sudah Retak

PALEMBANG, Linksumsel.com — Proyek pembangunan talud di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah keretakan pada fisik bangunan, meski proyek tersebut baru selesai dikerjakan beberapa bulan lalu.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan, mutu beton, volume pekerjaan, serta pengawasan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, ditemukan lebih dari 10 titik keretakan pada sejumlah bagian fisik talud. Selain itu, kondisi pondasi terlihat kurang rapi dan berada di atas permukaan air.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan pondasi tidak dilakukan secara optimal. Namun, hal ini perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis lebih lanjut, termasuk terkait metode pelaksanaan pekerjaan dan penanganan air selama proses pembangunan.

Selain keretakan, mutu beton dan volume pekerjaan juga patut diperiksa. Indikasi tersebut terlihat dari minimnya lapisan plesteran semen pada bagian belakang talud serta kondisi fisik bangunan yang telah mengalami keretakan meski belum lama selesai dikerjakan.

Temuan di lapangan itu memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Meski demikian, dugaan pengurangan volume maupun penurunan mutu beton harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan pengukuran langsung oleh pihak berwenang.

Proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait fungsi pengawasan oleh konsultan pengawas serta pihak Dinas PUPR Kota Palembang, termasuk pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan penelusuran informasi proyek, pekerjaan tersebut tercatat dengan nama Pembangunan Talud di RT 32 RW 12, Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Tahun Anggaran 2026, dengan pagu anggaran sebesar Rp400 juta melalui Dinas PUPR Kota Palembang.

Baca juga:  Team Tarantula Polsek Rambang Dangku Tangkap Pencuri Kabel Milik PLTU Sumsel 1

Proyek itu diduga dikerjakan oleh CV Sri Artha Perkasa yang beralamat di Jalan Dr. M. Isa, Palembang. Perusahaan tersebut juga terpantau mengerjakan proyek talud lainnya di lingkungan Dinas PUPR Kota Palembang, yakni di kawasan Sako dengan nilai pagu anggaran Rp400 juta.

Atas temuan tersebut, aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, didorong untuk menelaah proyek tersebut dan melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi awal yang cukup.

Pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume yang dibayarkan, serta ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara mendetail terhadap item pekerjaan yang terpasang, termasuk volume fisik dan mutu beton, guna memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya.

Langkah tersebut penting untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Sementara itu, pihak Dinas PUPR Kota Palembang terpantau belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media terkait kondisi fisik proyek talud tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai penyebab keretakan, kualitas beton, kesesuaian volume pekerjaan, maupun langkah evaluasi yang akan dilakukan terhadap proyek tersebut. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!