Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu di Wilayah Desa Ujan Mas Baru Muara Enim Ditangkap

Muara Enim//Linksumsel-Sat Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali berhasil menangkap tersangka pengedar pil ekstasi dan sabu di Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim pada Jumat (19/7/24).

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DS (31), warga Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, AKP Halim Kesumo, SH, MSi, didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, menyampaikan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Ujan Mas Baru, saat Press Release, Jumat (26/7/24).

Petugas segera melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, mereka berhasil menangkap tersangka DS yang sedang berada di sebuah rumah di Dusun VI, Desa Ujanmas Baru.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 112 butir pil ekstasi merk Rolex, 5 paket narkotika yang diduga jenis sabu, 1 HP merk Vivo warna biru, 1 kotak plastik warna bening tempat penyimpanan pil ekstasi, 1 kotak plastik warna pink tempat penyimpanan narkotika yang diduga jenis sabu, 1 timbangan digital warna hitam, 1 skop yang terbuat dari bahan plastik, 3 bal plastik klip bening, 1 kantong plastik berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp. 14.050.000 yang diduga hasil dari penjualan, dan 1 tas selempang warna hijau merk EIGER.

Tersangka DS beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka DS dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan penangkapan ini, Polres Muara Enim terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (jf)

Baca juga:  KPU OKI, Terima Secara Resmi 45 Berkas Bakal Caleg Gerindra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *