Jakarta // Linksumsel.com – Kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat lainnya yang dilakukan oleh tersangka Listianto Sigit Prabowo (LSP) Eks Kapolri dan Eks Kepala Staf Kepresidenan (KSP), dan juga beberapa tersangka lainya tersebut, kini semakin menjadi buah bibir seluruh element masyarakat Indonesia.
Sementara berdasarkan keterangan resmi Bareskrim Polri dan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra terkait kasus penyadapan ilegal (yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Pol.
Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi lainnya),bahwa jumlah pasti total korban secara angka numerik spesifik belum dirinci, namun kategori kelompok dan element masyarakat yang menjadi target meliputi: Pejabat negara dan menteri, politikus/elit politik nasional, insan pers dan medis (awak media serta pimpinan redaksi), tokoh ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan aktivis.
Sementara pihak kepolisian menyatakan bahwa nomor-nomor telepon dari berbagai kalangan tersebut juga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur dan verifikasi hukum yang sah.
Sementara itu diketahui, pasca resmi LSP dijadikan tersangka dan beberapa tersangka lainya usai terungkapnya dugaan kasus penyadapan Presiden RI Prabowo Subianto serta beberapa pejabat negara maupun beberapa unsur lainya tersebut, kini Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP),yang disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prastyo Hadi melalui keterangan resmi nya di Istana Kepresidenan kepada sejumlah awak media, Rabu (04/11/2026).(j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen