Diduga Proyek Siluman Pembangunan Rehabilitasi Ruang Laboratorium Komputer SMP Negeri 1 Tanjung Lubuk, Tidak Ada Papan Plang Proyek (PIP)

OKI//Linksumsel-Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus meningkatkan mutu pendidikan dan memberi bantuan sarana pendidikan hingga pelosok daerah, namun dalam pelaksanaan nya oleh pihak sekolah sering dipertanyakan masyarakat.

Salah satu nya pembangunan Rehabilitasi Ruang Laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SMPN 1 Tanjung Lubuk kecamatan Tanjung Lubuk kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
Saat awak media meninjau kelokasi pembangunan, Jum,at 09/08/2024/ tidak ditemukan plang proyek sebagai saatu syarat pekerjaan yg menggunakan uang negara.tidak terpasang

Keberadaan plang impormasi proyek ini seharusnya nya memang ada harus di pasang dan dapat di lihat semua org,bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparans.

Dimana, melalui plang impormasi proyek ini bertujuan untuk keterbukaan atau transparansi publik, mulai sejak pengerjaan awal hingga selesai pembangunan yang sifat nya dana dari pemerintah daerah maupun pusat yang di lakukan di badan publik.

Mengenai temuan di lapangan saat awak media kompirmasi sama tukang pegawai proyek”yang enggan di sebutkan nama nya,saya tdk tahu saya hanya pegawai biasa dan masalah papan proyek saya tidak tahu tanya saja langsung sama pemborong nya pak kata tukang bangunan, yg tidak mau disebut nama nya” beber nya.

Pembangunan Rehabilitasi Ruang Laboratorium komputer untuk siswa yang di kelolah langsung dari dinas propinsi yang tidak melibatkan element terkait dari pihak sekolah dan pihak sekolah siap menerima kunci.

Dengan tidak ada nya papan lmpormasi proyek itu maka tidak diketahui berapa lama pengerjaan dan berapa anggaran total nya. kemudian tidak diketahui pula siapa kontraktor nya yang mengerjakan dan pengawasan pekerjaan kondisi ini jika dibiarkan akan sulit dipantau masyarakat.

Baca juga:  Pelaku Narkoba di Desa Simpang Tanjung Belimbing Ditangkap

Menanggapi hal ini ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi (KPK)Bagas shaputra mengatakan, Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

“Menurut Bagas Shaputra, pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang. Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang.Ujar Bagas di ruangan kerjanya

“Kontraktor seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah khususnya DPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Kami LSM KPK meminta kepada Dinas dinas terkait untuk mencabut ijin usaha bagi pemborong pemborong yang tidak mau mentaati peraturan yang ada, kenapa mesti takut untuk pasang papan proyek kalau pengerjaannya sesuai prosedur.Pungkasnya. (A.F)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *