Palembang//Linksumsel-Polrestabes Palembang jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar instalasi kabel listrik di sebuah bangunan proyek di wilayah Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim, tiga tersangka berinisial MG (25), MHR (20), dan H (19) berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediaman masing-masing pada Rabu, 13 Mei 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang saksi pelapor berinisial A (31), selaku pemegang kuasa dari korban JD (38), seorang kontraktor bangunan yang mengalami kerugian akibat hilangnya instalasi kabel listrik di proyek bangunan di Jalan Betet, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp20.000.000,-. Laporan kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas menemukan petunjuk penting melalui rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara yang memperlihatkan aktivitas tiga pelaku saat melakukan aksi pencurian kabel instalasi listrik.
Berbekal bukti visual dan keterangan saksi di lapangan, Tim Opsnal Unit Pidum bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka.
Penangkapan dilakukan secara prosedural dengan memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan sebelum ketiganya dibawa ke Mapolrestabes Palembang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang bergagang plastik warna oranye-hitam, satu helai jaket warna hitam, dan potongan kabel warna putih yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan aset masyarakat dan menjamin kepastian hukum terhadap setiap tindak kriminalitas yang meresahkan publik.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil sinergi antara laporan cepat masyarakat dan kerja profesional penyidik di lapangan.
“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam merespons setiap gangguan keamanan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk kriminalitas yang mengganggu ketertiban umum dan stabilitas kamtibmas.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polda Sumatera Selatan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan warga guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar dan segera memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan situasi yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat.(j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen