PALI//Linksumsel-Setelah berhasil menangkap RM (31) yang terlibat dalam kasus penggelapan, Satreskrim Polres PALI kembali menunjukkan ketegasannya dengan mengamankan HR (44), seorang pelaku penadahan dari Desa Mekar Sari, Lampung Utara.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan penggelapan yang melibatkan mobil dump truck pada 9 Agustus 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan Yopi Irawanto (44), warga Kalangan II Ngipak, Kelurahan Karang Mujo, Kabupaten Gunung Kidul, D.I. Yogyakarta.
Pada hari kejadian, mobil dump truck berwarna kuning dengan nomor lambung KAFA-386 yang dikemudikan oleh HR, seharusnya menuju KM 107.
Namun, mobil tersebut malah berhenti di KM 62 dan mengalami penggantian ban belakang dengan yang lain, mengakibatkan kerugian sebesar Rp 43.077.656.
Laporan polisi mengenai kejadian ini, dengan nomor LP / B – 255 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, diterima pada 11 Agustus 2024.
Proses penyelidikan dimulai dengan SP. Sidik / 75 / VIII / 2024 / Satreskrim pada 13 Agustus 2024, dan dilanjutkan dengan SP. Sidik / 75.a / VIII / 2024 / Satreskrim pada hari yang sama.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhista S.Tr.K. S.I.K., memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres PALI, IPDA M. Faiz Akbar, S.Tr.K., bersama tim Opsnal Beruang Hitam untuk menyelidiki kasus ini.
Kasat Reskrim IPTU Yudhista S.Tr.K. S.I.K. mengungkapkan bahwa tim berhasil menemukan HR di Jalan Lintas Servo KM 62 dan melakukan penangkapan.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim kepada media, Jumat, (16/08/2024)
IPTU Yudhista menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk memastikan kasus ini ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sat Reskrim Polres PALI kini tengah mengungkap kasus tindak pidana “Penadahan” sesuai Pasal 480 Ayat (1) KUHP.