PALI//Linksumsel-aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten PALI merupakan sarana yang harus bebas dari kepentingan Politik. Terlebih jelang Pilkada 2024 saat ini, yang semestinya aset berplat merah tersebut, jauh dari aroma politik. Namun, tidak dengan aset Pemerintah Kabupaten Pali tersebut, yang mana terdapat penyelenggaraan suatu event perlombaan motor cros diduga dimanfaatkan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pali tertentu menggunakan aset tersebut.
Disebut -sebut diduga Paslon Bupati dan Wakil Bupati PALI nomor urut 2 telah memanfaatkan aset Pemerintah untuk event perlombaan motor cros tersebut, membuat sejumlah team pemenangan Paslon mempertanyakan hal tersebut.
Firdaus Hasbulah SH, salah satu anggota DPRD dari Partai Demokrat Kabupaten Pali, mengungkapkan, rasa prihatinnya atas adanya dugaan penggunaan aset negara dari Paslon tertentu untuk ajang politik jelang Pilkada Pali 2024 ini.
Lanjut Firdaus, pihaknya segera mempertanyakan kepada Dinas terkait serta segera melaporkan ke pihak Bawaslu Pali untuk segera ditindaklanjuti adanya informasi tersebut.
“Kawasan stadion gelora november salah satu aset milik Pemerintah Pali, apapun kegiatannya dilarang untuk ajang Politik, dan jika dibiarkan serta tidak ditindak tegas, maka Paslon yang lain bisa menggunakan juga dong,” ungkap Firdaus Hasbulah, pada media ini (06/10/2024).
Firdaus menambahkan, sudah jelas dalam ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye sebagai berikut, salah satunya tidak boleh mengunakan Fasilitas pemerintah, dan sudah jelas dalam PKPU mengenai larangan kampanye,salahsatunya mengunakan fasilitas pemerintah,” Kita menghimbau agar Bawaslu Kabupaten PALI mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini,” tambah Firdaus Hasbulah. (J/Red).