Janggal! 417 CPNS PALI Tak Terima TPP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,55 Miliar

PALI//Linksumsel-Pengelolaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi sorotan.

Ironisnya, di saat 417 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil rekrutmen tahun 2025 tidak menerima TPP, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan kelebihan pembayaran TPP ASN lebih dari Rp1,55 miliar pada 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten PALI.

Dalam LHP tersebut, BPK mencatat bahwa berdasarkan Peraturan Bupati PALI Nomor 16 Tahun 2025 dan dokumen pembayaran TPP, tidak terdapat pemberian TPP kepada CPNS.

Kondisi itu berbeda dengan ketentuan sebelumnya melalui Perbup PALI Nomor 3 Tahun 2022, yang mengatur pemberian TPP bagi PNS maupun CPNS.

BPK menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020, yang menetapkan TPP bagi CPNS sebesar 80 persen dari nilai TPP kelas jabatannya.

Dalam pemeriksaan, Tim Pembahas TPP Pemkab PALI beralasan bahwa TPP CPNS tidak dibayarkan karena kemampuan keuangan daerah dinilai belum mencukupi apabila TPP harus diberikan kepada seluruh pegawai baru.

Salah satu pertimbangannya adalah meningkatnya jumlah pegawai setelah Pemkab PALI merekrut 417 CPNS pada 2025.

Namun, persoalan justru menjadi semakin menarik ketika pada tahun anggaran yang sama BPK menemukan kelebihan pembayaran TPP sekitar Rp1,55 miliar lebih pada 11 SKPD.

Beberapa nilai temuan terbesar di antaranya terdapat pada Satpol PP sekitar Rp325,46 juta, Bapenda Rp220,48 juta, Damkar Rp217,29 juta, Inspektorat Rp198,37 juta, serta Setda sekitar Rp192,98 juta.

Bukan hanya soal kelebihan pembayaran. BPK juga menemukan persoalan dalam dasar penghitungan TPP, khususnya terkait persentase beban kerja yang ditetapkan tanpa didukung analisis beban kerja yang memadai.

Baca juga:  LSM PMP Soroti Pipa Milik PT PHE RT Kerap Bocor

Bahkan, dalam dokumen pemeriksaan disebutkan persentase beban kerja untuk jabatan Sekretaris Daerah mencapai 269,80 persen, sementara sejumlah jabatan lainnya berada pada kisaran 130 persen hingga 234 persen.

Temuan BPK juga mencakup faktor kedisiplinan yang belum sepenuhnya diperhitungkan, pembayaran TPP kepada sejumlah pejabat Pelaksana Tugas (Plt.), serta belum optimalnya pemotongan TPP sebesar 50 persen bagi ASN yang masih memiliki kewajiban mengembalikan kerugian daerah.

Atas berbagai persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Pemkab PALI melakukan tindak lanjut, termasuk mengembalikan kelebihan pembayaran TPP ke Kas Daerah serta memperbaiki tata kelola pemberian TPP.
Dalam LHP, Bupati PALI menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK serta berkomitmen menindaklanjutinya melalui action plan.

Sorotan terhadap persoalan tersebut datang dari Boni Rolis, pemerhati antikorupsi Kabupaten PALI.

Boni mempertanyakan adanya kontras antara tidak diberikannya TPP kepada 417 CPNS dengan munculnya temuan kelebihan pembayaran TPP ASN hingga lebih dari Rp1,55 miliar.

“Aneh, BPK menemukan lebih bayar TPP ASN PALI Rp1,55 miliar, namun ada 417 CPNS yang tidak diberi hak TPP,” ujar Boni.

Menurut Boni, kondisi tersebut jangan hanya dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) mencermati lebih jauh mekanisme penetapan, penghitungan, hingga pembayaran TPP pada 11 SKPD yang menjadi temuan BPK.

Boni menduga, jika terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah hanya terjadi karena kesalahan administrasi atau terdapat unsur kesengajaan yang berpotensi menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu.

“Jangan sampai ini hanya dianggap kesalahan administrasi. Kalau ada pola pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, harus dilihat siapa yang menetapkan, siapa yang menghitung, siapa yang membayar dan siapa yang menerima,” tegasnya.

Baca juga:  Ketua DPRD PALI Pimpin RDP Bersama Pertamina, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Ia juga meminta agar perbedaan kebijakan terhadap CPNS dan temuan kelebihan pembayaran TPP tersebut menjadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan yang lebih menyeluruh.

“APH jadikan temuan BPK ini sebagai pintu masuk untuk menelusuri pengelolaan TPP secara keseluruhan. Kalau memang ada dugaan penyimpangan atau upaya mencari keuntungan pribadi, harus diungkap secara terang,” ungkap Boni, Minggu (4/10/2026).

Menurutnya, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana formula TPP ditetapkan, dasar persentase beban kerja yang mencapai ratusan persen, hingga mekanisme pengawasan pembayaran TPP di masing-masing SKPD.

“Yang menjadi pertanyaan publik sekarang sederhana: ketika kemampuan keuangan daerah disebut tidak cukup untuk membayar TPP 417 CPNS, mengapa pada saat yang sama justru ditemukan kelebihan pembayaran TPP hingga Rp1,55 miliar? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” pungkasnya. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!