Kapolri Suyudi Tegaskan, Komitmen Penghapusan “No Viral, No Justice”

Jakarta//Linksumsel-Usai dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara. Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya untuk menghapus fenomena ”No Viral, No Justice” dalam penanganan laporan masyarakat.

Komitmen Penghapusan No Viral ,No Justice, dalam mengubah logika penanganan perkara, Kapolri Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa pola pikir di kepolisian harus diubah dari.

“lapor , menunggu, viral baru diperhatikan” menjadi “lapor , diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum” tegas Kapolri.(01/10/2026).

Dikatakan Kapolri Suyudi, bahwa hak pelapor atau korban berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara secara resmi tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik atau menunggu kasusnya viral di Media Sosial (Medsos).

Demikian dikatakan Kapolri Suyudi, bahwa melalui program 100 hari pertamanya yang juga disampaikan saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada 1 Oktober 2026 dan menjadi bagian dari fokus pembenahan budaya di tubuh Polri. (j.red).

Baca juga:  Dua Pelaku Jambret Handphone Mahasiswa di Palembang Diringkus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!