Sumsel//Linksumsel-Perkara dugaan pemalsuan isi akta notaries RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020 yang di duga di inisiasi mantan Gubernur Sumsel telah menetapkan 3 orang tersangka terduga pelaku pembuat akta bermasalah itu.
Namun sepertinya perkara ini akan berlama – lama karena mantan Gubernur Sumsel masih berproses pilkada sehingga belum tersentuh oleh Bareskrim Mabes Polri.
Selain dugaan pemalsuan dokumen yang diduga atas keinginan dan di inisiasi mantan Gubernur Sumsel itu, ada perkara lain terkait perkara ini yaitu dugaan tindak pidana korupsi.
“Bareskrim sepertinya belum sentuh pidana korupsi yang diduga mencapai puluhan milyar dan bahkan trilyunan rupiah bila terjadi kridit macet”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan Kamis 21/11/24.
“Daripada berlarut – larut maka lebih baik Bareskrim serahkan perkara ini ke KPK agar lebih jelas dan hindari intervensi”, papar Deputy K MAKI itu.
“Jangan malu dalam penegakan hukum karena sudah kodrat seorang penegak hukum untuk pertaruhkan jabatan dan nyawa demi tegaknya hukum”, tegas Feri Kurniawan.
“Kepolisian RI saat ini menjadi sorotan nasional karena beberapa kejadian oknum Polri permalukan institusi maka sebaiknya perkara BSB ini menjadi pembuktian Bareskrim Polri tidak tunduk mafia perbankan”, pungkas Deputy K MAKI Feri Kurniawan. (J/Ril)