Muara Enim//Linksumsel-Sehubungan dengan adanya ketidaknyamanan dan keresahan dalam pelayanan publik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muara Enim, yang harusnya melayani masyarakat secara Profesional tersebut, dengan tegas serta tertulis tersebut.
Pihak Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Sekabupaten Muara Enim, resmi melaporkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Kabupaten Muara dan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) BPN Kabupaten Muara Enim, kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, dan Ombudsman RI, dengan Nomor : 01/ME/III/2024, Perihal : Laporan tertulis, dan Lampiran : 1( Satu) Lembar.
Dalam konferensi Persnya, pada Selasa (03/12/2024), Suhardi, SH, M.Kn, selaku Notaris dan pelapor dengan wilayah Kerja Kabupaten Muara Enim tersebut.mengungkapkan, bahwa dirinya bersama PPAT Se-kabupaten Muara Enim yang melaporkan dua orang Pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muara Enim tersebut, karena dinilai tidak profesional dalam melayani kebutuhan kita sebagai PPAT yang juga sebagai pelayan masyarakat dalam membuat akte Notaris surat tanah untuk kebutuhan masyarakat.
Lanjut Suhardi, terdapat poin -poin laporan dari kami, diantaranya dalam bentuk (1).Jangka waktu Penyelesaian pekerjaan yang tidak tepat waktu bahkan terlalu lama sekali .(2).Meminta kami (PPAT.red) atau Staf untuk menghadap Kasi PHPT terlebih dahulu apabila ingin pekerjaan cepat selesai .(3).Meminta Biaya /pungutan diluar PnBP yang sangat memberatkan .(4). Membuat kebijakan yang mengada-ada dan bersikap arogan dalam berkomunikasi.(5). Inkonsisten Pernyataan dan tindakan sehingga menyebabkan kebingungan kami (PPAT) selaku kuasa dari pemohon, yang seringkali menimbulkan ketidakpercayaan pemohon kepada PPAT yang akhirnya berdampak buruk pada nama baik dan marwah jabatan PPAT ditengah masyarakat.
“Dari beberapa poin tersebut kami menganggap Kepala Kantor BPN dan Kasi PHPT Kabupaten Muara Enim telah tidak sesuai dalam melaksanakan isi Peraturan sebagai Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kode Etik pelayanan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik dilingkungan BPN RI,”beber Suhardi SH,M.Kn.(03/12).
Suhardi menambahkan, bahwa melalui surat pengaduan tertulis agar kiranya Bapak /Ibu segera memberikan atensi dan melakukan pembinaan agar permasalahan ini tidak berbuntut panjang dikarenakan kami, segera berencana akan melakukan aksi demontrasi dan mengundang pihak media apabila pengaduan kami tidak ditindaklanjuti,”tambahnya Suhardi SH,M.Kn, didampingi PPAT lainnya.(03/12/2024).
Sementara itu, dalam surat pengaduan dari pihak PPAT Sekabupaten Muara Enim tersebut, juga terlampir sebanyak 17 orang PPAT Sekabupaten Muara Enim melakukan tanda tangan bersama, dan surat pengaduan tersebut, juga tertulis tembusan surat ke-Presiden RI, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua INI Sumsel,PPAT Palembang, MP2L, MKW Palembang,Kajati Palembang, Kajari Muara Enim,Kapolda Sumsel,Kapolres Muara Enim, Persatuan Wartawan Indonesia Wilayah Muara Enim. (J red).