PALI//Linksumsel-Keberadaan pembagunan sebuah Gapura di SMPN 1 Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Yang terletak didesa Air Itam tersebut, dinilai tidak transparan atau terbuka.
Mirisnya lagi, saat media ini mengkonfirmasi orang nomor satu di Instansi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pali tersebut, justru tidak mengetahui kegiatan tersebut ” Kami cek dulu ya gawean sapo, karena memang tidak ada catatan kami, kalau gawean OPD lain ditempel di kami,”ujar Kadisdik Pali Ardi, melalui via WhatsAppnya (21/12/2024).
Begitupun dengan Mario salah satu staf Disdik Pali yang disebut -sebut sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), terkait dikonfirmasi perihal pembangunan Gapura SMPN 1 Penukal tersebut menjelaskan ” Nah, ndo bukan aku PPTK nya, jadi gek aku sampaikan dulu, Lemak kamu langsung konfirmasi ke Kadin, biar Kadin biso info ke PPTK NYO, dan PPTK nya bisa buat teguran untuk pihak ke 3 nyo, kita tunggu Bae dulu balasan pak Kadin, biar bisa kasih tanggapan nyo ,”ungkap Mario, leaf Whatsappnya ,Sabtu (21/12/24).
Sementara terkait perihal tersebut, Hendro Saputra, S,.H Ketua Bidang Hukum dan Ham Pemuda Pancasila Kab PALI, sangat menyayangkan adanya ketidak transparan dari berbagai pihak resmi pembangunan sebuah gapura di SMPN 1 Penukal tersebut.
Padahal dalam aturan terkait keterbukaan informasi publik telah diatur dalam sosialisasi monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2023, serta Dasar Pelaksanaan Undang-undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2021 Tentang standar layanan Informasi Publik Pasal 59 : (1).Komisi Informasi wajib melakukan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Publik .(2). Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan 1 kali dalam setahun.(3). Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Publik dan diumumkan kepada Publik,” Beber Hendro
Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Komisi informasi wajib melaksanakan Evaluasi Keterbukaan Informasi publik pada Badan Publik,” Ungkapnya
Selanjutnya Hendro Menerangkan, Untuk diketahui bahwa secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundangan-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu (1). Peraturan Mentri pekerjaan umum nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan (Permen PU 29/2006. (2). Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem.
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan,” Kata Hendro
Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan,” Pungkas Hendro. (J.red)