Proyek Bangun Siring Pipa, Box, Dana Desa di Desa Prambatan Abab PALI Patut Diperiksa

PALI//Linksumsel-Proyek Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 dalam pembangunan Siring Pipa, Box didusun 2 Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus menuai pertanyaan dari kalangan penggiat kontrol sosial. Meski sudah mendapatkan kejelasan dari Kepala Desa Prambatan terkait anggaran dana desa yang digunakan sebesar Rp.86.027.400.

Namun, secara keseluruhan tidak dijelaskan proyek pembangunan siring pipa, box, melalui dana desa berbahan jenis pipa dari jenis apa, maupun box tersebut jenis apa, yang diharapkan proyek tersebut sebelumnya terlebih dahulu diberikan uji coba kelayakan.

“kita sudah pasang papan proyeknya,” singkat Armansol Kades Prambatan melalui via WhatsAppnya, Sabtu (11/01/2025).

Media ini kemudian mengkonfirmasi lanjutan kepada Kades Prambatan terkait bahan pipa memakai jenis pipa apa, serta apakah sebelumya telah dilaksanakan uji coba hasil proyek, maupun terkait bahan box pipa, atau fungsi hydrant box di pipa siring proyek dana desa didusun 2 Desa Prambatan tersebut, namun, melalui via WhatsApp nya. Kades Prambatan tidak memberikan penjelasan secara spesifik terkait hasil proyek dana desa pembangunan Siring pipa, box, didusun 2 Desa Prambatan tersebut.

Sementara diketahui melalui papan informasi proyek dana desa anggaran tahun 2024 didesa Prambatan tersebut, kegiatan proyek Siring pipa, box, dengan volume 62 meter, biaya Rp.86.027.400,(termasuk PPN+PPH), sumber dana DD TA 2024, dan waktu pelaksana 30 hari.

Sementara itu, aktifis dan pemerhati pembangunan Kabupaten PALI Aldi Taher sangat menyayangkan terdapat beberapa kegiatan proyek yang bersumber dari dana desa tersebut terkesan tidak begitu transparan, padahal masyarakat desa wajib juga mengawasi penggelontoran dana desa, seperti apa di peruntukkannya,dan istilahnya Rancangan Anggaran Biaya (RAB) kegiatan itu sendiri wajib diberitahukan seperti melalui BPD, tokoh masyarakat dan unsur lainya.

Baca juga:  Aniaya AD, RDD Digulung Team Tapak Rimau Polsek Tanah Abang

Begitupun, lanjut Aldi, uji coba hasil proyek dalam bentuk jenis apapun seharusnya secara formal dapat dieksekusi atau dipraktekkan sebelum dilakukan persemian.

“Kita mendesak serta berharap APH dapat melakukan pemeriksaan proyek Siring Pipa, Box tersebut yang berada di dusun 2 Desa Prambatan tersebut, karena diduga tidak memenuhi unsur kepuasan bagi masyarakat,”tegas Aldi. (j. red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *