Terungkap Pelaku Bukan Satu, Warga Lecah Lubai Ulu Muara Enim Desak APH Tangkap Pembunuh Adiknya

Prabumulih//Linksumsel-Peristiwa pembunuhan sadis yang dialami korban bernama Wawansyah (55) warga Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, membuat kakak kandung korban Kusnadi (55) sangat sedih dan merasa terpukul.

Betapa tidak, selain korban terkena luka 9 tusukan dari pelaku tersebut, keluarga korban meyakini bahwa pelaku pembunuhan tersebut diyakini oleh keluarga korban dilakukan lebih dari satu orang dan bukan satu orang.

“Melihat dari luka tusukan sebanyak 9 lobang dibadan adik saya Pelaku lebih dari satu orang membunuh adik saya Meski satu pelaku atas nama Rumidi (41) berhasil ditangkap, namun kami mendesak agar pelaku lain juga ditangkap ,”ungkap kakak kandung korban Kusnadi (55) warga Lecah Lubai Ulu Muara Enim tersebut.(05/02/2025).

Dikatakan Kusmidi, bahwa peristiwa pembunuhan adik saya itu terjadi di jembatan Kisam Gunung Meraksa Lubuk Batang OKU, pada 1 Februari 2025 lalu sekitar pukul 07:30 WIB, yang mana adik saya tiba -tiba telah terkapar dilokasi tersebut yang bersimbah darah, serta terdapat saksi melihat diduga pelaku berlari menggunakan sepeda motor saat pasca kejadian tersebut.

“Adik saya itu bekerja sebagai PK kebun sawit milik pak Ronal Memang sebelum terbunuh, adik saya pernah mendapatkan ancaman dari keluarga pelaku, karena telah berhasil menangkap pelaku pencuri sawit. Namun saat itu berujung damai, dan berselang beberapa hari mendapatkan kabar adik saya meninggal karena dibunuh,”ucap Kusmidi (55).

Kusmidi menambahkan, kami mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres OKU dan Polda Sumsel dapat mengungkap pelaku lainya Karena kami meyakini bahwa pelaku lebih dari satu orang yang membunuh adik saya, dan jika setelah semuanya dapat terungkap kasus ini dapat segera direka ulang “Kami menuntut keadilan agar kasus pembunuhan adik saya, dapat diproses sebenar-sebenarnya demi tegaknya hukum, dan jangan ada ditutup -tutupi,”tambah Kusmidi (55) warga Lecah Lubai Ulu Muara Enim tersebut, pada konferensi Pers di cafe bang Ali Prabumulih tersebut (05/02/2025).

Baca juga:  Pembangunan Jalan Rabat Beton Diduga Tidak Sesuai RAB

Sementara anak korban Fikri Agus Irawan (31) dan Beri Septiawan (25), juga mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengungkap kasus ini terang benderang dan menghukum pelaku dengan berat, serta mendesak agar pelaku lain ditangkap karena kami yakini pelaku pembunuh ayah kami lebih dari satu orang,”desak Fikri dan Beri. (05/02).

Sementara itu diketahui, bahwa dalam kasus tersebut, keluarga korban telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No .Pol : STPL /05/II/ 2025/SPKT / Lubuk Batang/Res OKU/ Sumsel, dengan perkara Pembunuhan pada Tanggal 1 Februari 2025 yang telah ditandatangani Pelapor. Dan juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDT) Nomor : SPDT /II/2025 /Reskrim, dengan 1 Rujukan : (a).Pasal 109 ayat (1) KUHAP Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.(b).Pasal 16 Undang- undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia .(c). Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/II/2025/SPKT/SEK Lubuk Batang /Polres OKU/Polda Sumsel,Tanggal 1 Februari 2025.(d).Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Dik /b/2024/Reskrim Tanggal 1 Februari 2025 .(e).Surat Perintah Tugas Nomor : SP -Gas /II/2024 Reskrim Tanggal 1 Februari 2025.

2.Dengan ini diberitahukan pada 1 Februari 2025 telah dimulainya penyidikan Tindak Pidana (TP) “Pembunuhan Berencana Atau Pembunuhan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana Atau Pasal 338 KUHPidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekitar pukul 07:30 WIB, dijalan lintas Baturaja -Prabumulih di jembatan Kisam Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU atas nama Tersangka RUMIDI Bin Kirusli (41) yang tercatat sebagai warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim. (J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *