PALI//Linksumsel-Janji Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Heri Awan, SPd, yang segera akan mencari solusi serta mengumpulkan wali siswa terkait dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) siswa yang diduga telah ditarik oleh oknum guru SMKN 1 Penukal Utara Pali tersebut, terungkap pada Senin (24/02/2025) diruang Perpustakaan SMKN 1 Penukal Utara pertemuan menemui jalan buntu.
Telah berkumpul nya beberapa para wali siswa yang merasa dirugikan atas adanya dana KIP siswa milik anaknya di rekeningnya masing -masing tersebut, dengan berharap dana KIP akan dikembalikan oleh Oknum Guru tersebut, namun, alhasil para wali siswa mendapatkan kekecewaan karena uang dana KIP milik anaknya yang diharapkan belum diganti rugi, dan justru akan dikoordinasikan lagi dengan oknum guru tersebut.
“Kecewa sekali pertemuan hari ini di SMKN 1 Penukal Utara yang difasilitasi Kepsek SMKN 1 Penukal Utara Pak Heri Awan, SPd, berharap dana KIP anak kami dikembalikan .Namun, justru akan dikumpulkan kerumah oknum guru yang diduga menarik dana KIP yang saat ini telah tidak lagi menjadi guru di SMKN 1 Penukal Utara,”ungkap salah satu wali siswa yang kehilangan dana KIP milik anaknya itu.(24/02/2025).
Dikatakan para Wali Siswa tersebut, bahwa atas peristiwa hilangnya saldo rekening dana KIP siswa yang semestinya segera dikembalikan pada hari ini, tentunya kami merasa ada kesabaran, namun, jika persoalan ini tidak ada yang tanggung jawab, dan sepertinya lepas tanggung jawab, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya berencana akan menempuh jalur hukum dengan meminta pertanggung jawaban oknum guru yang diduga kuat mengambil dana KIP siswa tanpa sepengetahuan siswa pemilik dan KIP.
“Ya, sepertinya semua lepas tanggung jawab, dana KIP siswa milik anak saya hilang begitu saja, dan pertemuan hari ini di SMKN 1 Penukal Utara tidak terdapat solusi yang jelas, dan rencananya kita akan laporkan ke penegak hukum pak ,”beber salah satu wali siswa tersebut.(24/02)..
Sementara Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Penukal Utara Kabupaten Pali Heri Awan, S.pd, dalam wawancaranya kepada sejumlah awak media, mengatakan, tidak menutupi adanya peristiwa hilangnya dana KIP 16 siswa SMKN 1 Penukal Utara tersebut, namun, sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) selain mencari solusi agar dana KIP siswa dikembalikan tersebut, sebaiknya para wali siswa melakukan pertemuan dirumah oknum guru tersebut, karena yang bersangkutan tidak lagi mengajar di SMKN 1 Penukal Utara ini.
“Memang terkait penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak mlalui rekening sekolah, tapi dari pemerintah pusat langsung ke rekening masing-masing siswa,”jelasnya Kepsek SMKN 1 Negeri Penukal Utara diruang kerjanya tersebut.(24/02/2025).
Ditambahkan Kepsek, bahwa terkait dugaan dana dari beberapa siswa penerima dana KIP yang ditarik oleh oknum guru kami “Saat ini yang bersangkutan tidak lagi berstatus guru SMK kami lagi, sebaiknya para wali siswa melakukan pertemuan dirumah oknum guru tersebut untuk menyelesaikan masalah ini,”tambah Kepsek SMKN 1 Penukal Utara Heri Awan. (24/02).
Sementara diketahui, bahwa KIP adalah Kartu Identitas, sedangkan PIP adalah program bantuan pendidikan.KIP dan PIP merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa dari keluarga tidak kurang mampu. KIP Kartu Identitas yang dimiliki oleh pelajar yang terdaftar dalam Program Indonesia Pintar, dan KIP dapat diperoleh melalui sekolah dengan mengakses aplikasi SIPINTAR.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, bahwa Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Heri Awan, akhirnya angkat bicara terkait adanya dugaan seorang oknum guru SMKN 1 Penukal Utara Kabupaten Pali, yang telah mengambil uang Kartu Indonesia Pintar (KIP) tanpa sepengetahuan wali siswa maupun sang Murid tersebut.
Kepada Media ini, Kepsek SMKN 1 Penukal Utara Heri Awan, menjelaskan, bahwa terkait penyaluran dana KIP tidak melalui rekening sekolah, namun dari Pemerintah Pusat langsung ke rekening masing -masing siswa,”jelasnya.
Dikatakan Kepsek SMKN 1 Penukal Utara tersebut, bahwa terkait adanya dugaan dana untuk beberapa siswa penerima KIP yang telah ditarik oleh oknum guru kami, “Saat ini yang bersangkutan sudah tidak berstatus guru SMK kami lagi.
“Saat ini sudah dalam proses penyelesaian untuk mencari solusi terbaik, dan dalam waktu dekat ini kami akan mengumpulkan para orangtua siswa yang dananya diambil oknum guru tersebut, yang Insya Allah menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak,”kata Kepsek SMKN 1 Penukal Utara Heri Awan, melalui via WhatsAppnya, Sabtu (22/02/2025) pukul 14:37 WIB.
Media ini kemudian menyinggung serta mempertanyakan oknum guru tersebut berstatus sebagai guru apa dan kapan serta tanggal berapa oknum guru tersebut bisa mengambil dana KIP siswa tersebut.?.
Kemudian Kepsek SMKN 1 Penukal Utara Heri Awan tersebut tidak memberikan jawaban melalui via what shapnya.
Disinggung lagi melalui vai WhatsAppnya tersebut,bahwa artinya terdapat kesalahan dalam prosedur, dan apa tanggung jawab pihak SMKN 1 Penukal Utara terhadap siswa penerima dana KIP tersebut, apakah akan dikembalikan serta Kepsek selaku penanggung jawab atas kejadian sehingga tidak mengetahui hal tersebut, ?,. kepsek SMKN 1 Penukal Utara tidak memberikan balasan pada Wartawan media ini (22/02/2025).
Sementara adanya peristiwa tersebut, Praktisi Hukum Ira Harahap, SH, bahwa adanya dugaan pelanggaran oleh oknum guru disalah satu SMKN 1 Penukal Utara Kabupaten Pali tersebut, tentunya menjadi bentuk keprihatinan serta sangat menyayangkan yang seharusnya peristiwa tersebut tidak terjadi, karena sekecil apapun bantuan bagi siswa kurang mampu sangat berarti baginya dan ini masuk kategori melanggar hukum dan sebaiknya diproses secara hukum saja,”tegas Ira Harahap, SH.
Dijelaskan Ira, bahwa tindakan mengambil uang tanpa sepengatahuan pemiliknya dapat dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian. Lanjut Hendro, bahwa Pasal 372 KUHP Mengatur tindak pidana penggelapan, ancaman pidana penjaranya hingga 4 tahun atau terkena denda.
Karena penggelapan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih Penggelapan dapat dilalukan untuk mengalihkan kepemilikan, pencurian, menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain, dan proses hukum kepada pelaku, serta perlu diketahui penggelapan tidak dapat dihentikan walaupun pihak yang berhubungan sudah membuat perdamaian,dan Pasal 362 KUHP Mengatur tindak pidana pencurian
“Selain itu, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Praktisi Hukum Ira Harahap SH, pada media ini melalui tanggapannya.(22/02/2025).
Sementara diberitakan sebelumnya, bahwa oknum guru SMK 1 Penukal Utara Kabupaten Pali tersebut, diduga telah mengambil dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik 16 siswa dengan nominal sebesar Rp.1.800.00, per siswanya. Demikian diungkapkan dari salah satu wali murid SMK 1 Penukal Utara Kabupaten Pali, bahwa dana KIP milik anaknya saat dicek di Bank BNI Kota Prabumulih sudah tidak ada lagi.
Dirinya sangat terkejut saat mengambil uang untuk kebutuhan anaknya bersekolah tersebut, isi saldo di nomor rekeningnya sudah hilang, yang mana pihak Bank BNI Prabumulih, bahwa uang yang ada di rekening sudah ditarik oleh oknum guru SMKN 1 Penukal Utara,” ungkap salah satu wali siswa SMKN 1 Penukal Utara yang tidak mau disebutkan namanya tersebut, pada Sabtu (22/02/2025). (J.Tim).