Peredaran Sabu di Musi Rawas Terungkap, Polisi Sita BB & Alat Hisap

Musi Rawas//Linksumsel-Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Melalui respons cepat atas informasi masyarakat, Tim Elang Musi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (30/7/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumatera Selatan dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari ancaman peredaran gelap narkoba.

Kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tanah Periuk. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., segera memerintahkan Tim Elang Musi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan lokasi, Tim Elang Musi bergerak menuju sasaran dan melakukan penindakan sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AF (20) di sebuah rumah di Desa Tanah Periuk tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan Barang Bukti (BB), berupa tujuh klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,98 gram, dua buah skop plastik, dua pyrex kaca, satu timbangan digital, serta satu alat hisap sabu yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana narkotika.

Baca juga:  Terpidana Jhoni Engglani DPO Kejari Ogan Ilir Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel, Ini Kasusnya

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung menerjunkan Tim Elang Musi untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya sehingga pemberantasan narkoba di wilayah Musi Rawas dapat dilakukan secara menyeluruh,” tegas Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami berkomitmen mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat.

Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya, karena pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri, serta mendukung terwujudnya Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkoba. (j.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!