PALI//Linksumsel-Terkait standar pembuangan serta penyimpanan limbah sementara limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talang Ubi (H. Anwar Mahakil) Kabupaten PALI Kabupaten Penukal Abab Lematang (PALI) menjadi sorotan banyak pihak.
Pasalnya, bahwa terdapat penyimpanan limbah beracun milik RSUD Talang Ubi Pali tersebut dinilai belum memenuhi standar kualitas dalam penyimpan limbah medis yang beracun tersebut, terlebih lagi terpantau kondisi infrastruktur RSUD Talang Ubi Pali tersebut secara konstruksi bangunan telah banyak kerusakan.
Direktur RSUD Talang Ubi, dr. Tri Fitrianti, M.K.M., PALI saat dibincangi awak media diruang kerjanya, mengungkapkan, bahwa secara SOP (Standard Operating Procedure) penyimpan limbah medis beracun di RSUD Talang Ubi telah memenuhi standar kualitas yang memadai, meski kita akui secara infrastruktur bangunan tidak begitu memadai, namun terkait standar pembuangan limbah medis beracun telah melalui proses penelitian dari lingkungan hidup secara maksimal,”ujar Dirut RSUD Talang Ubi PALI melalui klaimnya tersebut, Jum’at (28/02/2025).
Sementara diketahui bahwa standar pembuangan limbah medis diatur dalam Permenkes dan Permen LHK.
Limbah medis harus dikelola dengan benar dan sesuai peraturan pemerintah. Peraturan terkait limbah medis Permenkes nomor 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, PermenLHK nomor 56 tahun 2015 Tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes.
Adapun keterangan dari sumber resmi terkait tata cara membuang limbah medis, yakni menggunakan tempat sampah atau kantong plastik sampah yang sesuai warna Kumpulkan limbah medis ke tempat penampungan sementara (TPS) khusus limbah medis Serahkan limbah medis ke Puskesmas, klinik. atau rumah sakit terdekat Metode pengelolaan limbah medis Pengurangan dan pemilahan.
Diantaranya Pewadahan dan penyimpanan, Pengangkutan, Pengolahan,Penguburan, Penimbunan, dengan tujuan pengelolaan limbah medis Melindungi pasien, Petugas Kesehatan, Pengunjung, dan masyarakat sekitar dari penyebaran infeksi dan cidera agar terciptanya kondisi lingkungan tempat kerja yang bersih, indah, nyaman dan sehat.
Adapun jenis limbah medis Limbah infeksius, yakni Limbah radioaktif, Limbah sitotoksis, Limbah kimia dan farmasi,Limbah benda tajam, dan Limbah patologi. (J red).