Linksumsel-Polemik seputar Bansos di berbagai daerah RT dan Kades selalu jadi kambing hitam, caci maki, dan sumpah serapah dari warganya
Pasalnya, masih adanya warga masyarakat yang mengeluh seputar bantuan sosial dari pemerintah, padahal pihak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia sudah mengapresiasi dan sudah mengimplementasikan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Berikut 10 jenis bantuan kepada masyarakat :
1. Bantuan program keluarga harapan atau PKH.
2. Bantuan pangan non-tunai atau BPNT.
3. Bantuan sembako pangan atau BSP.
4. Bantuan sosial tunai (BST) yang disalurkan melalui Kantor Pos.
5. Bantuan sosial tunai (BST) yang disalurkan melalui himpunan bank milik negara alias Himbara.
6. Bantuan langsung tunai dari dana desa atau BLT DD.
7. Bantuan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
8. Bantuan subsidi gaji karyawan dan kartu prakerja.
9. Bansos tunai atau sembako dari pemerintah provinsi atau kabupatan dan kota.
10. Subsidi biaya listrik.
namun faktanya masih ada masyarakat yang sama sekali belum pernah mendapatkan bantuan bantuan yang digelontorkan pemerintah, bahkan bantuan tersebut masih ditemukan tidak tepat sasaran, faktornya data Penerima manfaat tidak ada ada pembaharuan update data sehingga masih muncul data Penerima yang sudah meninggal masih masih terdaptar, seharusnya BPS Nasional dan Kemensos segera merevisi dan mengupdate sekaligus memvalidasi data masyarakat yang terbaru dan meminta data yang valid dari Ketua RT dan Kepala Desa, jangan copy paste data 5 tahun yang lalu, karena persoalan sosial di masyarakat yang sering terjadi Ketua RT dan Kepala Desa selalu di kambing hitamkan dicaci-maki warganya dengan sumpah serapah, siapa yang disalahkan !!!
Sampai saat ini masih ada penyimpangan atau maladministrasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Pertama, evaluasi terkait dengan pendataan yang notabene sebagai hal paling krusial dan menjadi masalah dalam pelaksanaannya. Adapun data tersebut antara lain data DTKS dari Kementerian Sosial maupun data non DTKS yang dilakukan mulai dari pemerintahan desa.
Kelemahan data DTKS yang cenderung tidak update sehingga Relawan Desa harus bekerja ekstra untuk mencocokkan kembali data dari tingkat RT, RW maupun desa terkait belum atau sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk menghasilkan data non DTKS yang valid, seharusnya data valid dan terintegrasi dengan baik, tentunya bantuan bantuan dari pemerintah menjadi tepat sasaran dan mampu mengentaskan kemiskinan serta mengurangi ketimpangan, kesenjangan sosial di masyarakat.
Atas hal tersebut Persoalan data harus menjadi perhatian dan tanggungjawab kita bersama khususnya pihak yang punya kewenangan yang langsung berkaitan dengan validasi / update data masyarakat dalam kondisi dan situasi saat ini.
Penulis: Rezqi Hidayat,S.Pd