PALI//Linksumsel-Aksi cepat dan terukur kembali diperlihatkan oleh jajaran Polsek Talang Ubi di bawah komando Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si. Dalam operasi bertajuk Sikat I Musi 2025, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi bersama Tim Elang sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sekaligus kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Pran alias Varel (37), warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab. Ia ditangkap saat berada di lokasi penjualan sawit di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, setelah sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan bermula dari laporan kejadian pencurian 40 tandan buah kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng pada 4 April 2025 lalu. Saat itu, petugas gabungan dari Polsek Talang Ubi, Brimob, dan pihak keamanan perusahaan melakukan patroli dan mendapati beberapa pelaku tengah mengangkut hasil curian di Blok 28 Divisi I, Jerambah Besi, Desa Karta Dewa. Akibat aksi tersebut, perusahaan menderita kerugian sebesar Rp4.000.000.
Berbekal hasil penyelidikan di lapangan, Tim Elang akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku utama. Namun saat hendak ditangkap, tersangka justru berusaha melawan dengan mengeluarkan senjata api rakitan yang terselip di pinggangnya. Beruntung, tim yang sigap berhasil melumpuhkan pelaku tanpa ada korban jiwa dan mengamankan satu pucuk senpi rakitan serta satu butir peluru tajam kaliber 5,56 mm.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Bersama barang bukti berupa sawit curian, tojok, satu unit mobil Suzuki Futura bernopol BG 9649 Y, dan senpi rakitan, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Talang Ubi guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara, menyatakan apresiasi tinggi atas keberhasilan ini.
> “Ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polres PALI dalam memberantas kejahatan, khususnya pencurian hasil perkebunan dan kepemilikan senjata api ilegal yang mengancam ketertiban umum. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayah ini. Tim kami juga masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat,” tegas Kompol Robi Sugara menyampaikan pernyataan Kapolres.
Gelar perkara telah dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, di Unit Reskrim Polsek Talang Ubi. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Operasi ini menambah daftar sukses Polres PALI dalam mengamankan wilayah dari pelaku kejahatan yang tidak segan mengancam aparat dan masyarakat.
“Kepolisian mengimbau seluruh warga untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan bila mengetahui aktivitas mencurigakan.”pungkasnya Kompol Robi Sugara.