PALI//Linksumsel-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) bermodus sumbangan kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kali ini, dugaan praktik pungli tersebut terjadi di SMP Negeri 4 Abab, Kecamatan Abab, oknum Komite dan Kepala Sekolah yang menggalang dana dari siswa untuk pengadaan satu set peralatan drum band.
Hal ini terungkap saat rapat kelulusan siswa yang digelar pada Senin (2/6/2025). Dalam rapat tersebut, pihak sekolah bersama Ketua Komite mengusulkan sumbangan senilai Rp100 ribu dari siswa kelas IX yang baru lulus dan Rp 80 ribu dari siswa kelas VII dan VIII. Dana tersebut disebutkan bersifat sukarela dan tidak dipaksakan.
Meski disebutkan sukarela, kebijakan ini memicu reaksi beragam dari orang tua/wali siswa dan masyarakat serta tokoh pemuda. Mereka mempertanyakan mengapa pengadaan alat drum band tidak diupayakan melalui anggaran resmi, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau melalui Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Abab.
“Kenapa harus minta ke siswa? Harusnya pihak sekolah bisa mengajukan dana ke pemkab atau kerja sama dengan perusahaan sekitar melalui CSR. Bukankah ini bisa ditutupi dari anggaran APBD yang cukup besar?” ujar salah satu tokoh pemuda.
Masyarakat pun menyinggung janji Bupati PALI, Asgianto, ST., yang dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan dan larangan praktik pungutan liar di lingkungan sekolah. Sebelumnya, Bupati bahkan pernah mengingatkan keras seluruh jajaran Dinas Pendidikan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
“Pernyataan Bupati sudah jelas. Tapi mengapa masih saja ada yang nekat membuat pungutan, meski dibungkus sebagai sumbangan? Kalau terus dibiarkan, praktik seperti ini bisa jadi kebiasaan. Ini soal integritas dan komitmen kita dalam menciptakan pendidikan yang bersih dari pungli,” imbuh warga lainnya.
Sejumlah pihak menilai, langkah yang diambil oleh pihak sekolah dan komite telah menabrak instruksi pemerintah daerah dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di PALI. Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan menyelidiki dan menindak tegas jika ditemukan unsur pelanggaran hukum. [J/Red]