LSM PMP Resmi Melaporkan 58 Desa di Kabupaten PALI, Terkait Dugaan Penyimpangan DD Dan ADD

PALI//Linksumsel-Adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa, Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang di lakukan oleh beberapa oknum kepala desa (Kades) Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan hari ini Senin, (12/12/2022) secara resmi di laporkan LSM Pengawal Merah Putih (LSM PMP) ke aparat hukum di Kabupaten PALI.

Adapun dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD beberapa desa Bumi Serepat serasan tersebut terjadi pada tahun anggaran 2019-2020-2021 dan 2022.

Menurut Ketua LSM PMP Saparudin Bundar Didampingi Sekretaris Amirudin laporan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri, Inspektorat, DPMD, Bupati Pali Dan Polres, dengan Nomor surat:009/LSM PMP/X11/2022, perihal minta Audit ADD dan DD sebanyak 58 desa dari 65 jumlah desa yang ada di Kabupaten PALI.

” Adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DD dan ADD tersebut sudah kami sampaikan langsung ke Aparat Hukum di kabupaten PALI dan Bupati Kabupaten PALI ” Jelasnya

” Dari laporan tersebut kami meminta kepada pihak aparat hukum supaya bisa melakukan audit secara real ke lapangan, karena kuat dugaan kami dalam realisasi di lapangan banyak indikasi mark up dan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa tersebut ” Harapnya

Lanjutnya, apa lagi saat ini bukan rahasia umum lagi, semenjak adanya dana desa banyak oknum oknum kades di kabupaten PALI yang kaya mendadak.

” Itu patut diduga telah terjadi penyimpangan, karena kita semua tau berapa gaji dan tunjangan kepala desa ” Sindir nya

Terkait laporan tersebut Ketua LSM PMP menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut hingga terang benderang. Dan meminta kepada pihak aparat hukum supaya melakukan audit secara terbuka.

Baca juga:  Perkenalkan E-TLE dan Aplikasi Smart Dulur Kito,Satlantas Polres Pali Gelar Sosialisasi

” Tindak tegas jika terdapat oknum kepala desa yang melakukan praktek korupsi dalam pengelolaan keuangan desa ” Tegasnya

Apa lagi belum lama ini pihak kejari kabupaten PALI telah berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka pada kasus korupsi dana desa yang di lakukan oleh oknum kepala desa purun timur. Tentunya kami dari LSM PMP sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan negeri kabupaten PALI.

” Semoga laporan kami ini bisa di jadikan dasar untuk melakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, dan bisa membersihkan tikus tikus korupsi yang ada di desa di kabupaten PALI ” Pungkasnya

Terpisah terkait permasalahan ini, pihak pihak terkait belum berhasil di konfirmasi. (E)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *