PALI | Linksumsel — Pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang pedoman tarif ganti kerugian pemakaian tanah, tanam tumbuh dan bangunan akibat kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi perusahaan memasuki babak baru.
Kebijakan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat PALI tersebut kini diproses untuk dicabut. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga mendorong skema baru ganti rugi dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar penilaian kompensasi lebih objektif dan transparan.
Pasca pencabutan Pergub tersebut, Pemkab PALI kini dituntut bergerak cepat menyiapkan regulasi sebagai payung hukum di daerah. Hal ini penting mengingat pembayaran kompensasi survei seismik 3D Peony oleh PT BGP Indonesia dijadwalkan berlangsung pada Desember mendatang.
Bupati PALI Asgianto menegaskan agar bagian hukum dan ekonomi segera menyusun draf regulasi yang tidak merugikan masyarakat.
“Kalau memang sudah dicabut, kewenangan dikembalikan ke daerah. Bagian hukum dan ekonomi harus bergerak, segera ditindaklanjuti.
Setelah draf dibuat, saya akan baca dan yang paling penting jangan sampai merugikan masyarakat,” tegas Asgianto usai mengikuti rapat paripurna DPRD PALI, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak menghambat investasi. Namun, kepentingan masyarakat pemilik lahan dan tanam tumbuh harus tetap mendapat perlindungan.
“Kita tidak menghalangi investasi, tapi jangan sampai juga masyarakat kita dirugikan,” ujarnya.
Penyusunan regulasi baru tersebut diharapkan tetap mengacu pada ketentuan hukum nasional terkait pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian, termasuk PP Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023.
Masyarakat PALI kini menanti langkah konkret Pemkab dalam memastikan adanya kepastian hukum serta mekanisme ganti rugi yang transparan, objektif dan tidak merugikan warga terdampak. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen