PALI//Linksumsel-Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Penukal Utara melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau razia terpadu, Sabtu malam (21/6/2025), yang difokuskan pada pencegahan penyakit masyarakat (Pekat), tindak kriminal 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta gangguan keamanan lainnya.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Utara, IPDA Budi Anhar, S.H., M.Si., dan melibatkan tujuh personel yang tergabung dalam Tim UKL III. Razia dilaksanakan mulai pukul 20.15 WIB dengan titik pemeriksaan di depan Mako Polsek Penukal Utara.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan terhadap pengendara roda dua dan roda empat serta memberikan himbauan kepada para remaja yang nongkrong di malam hari tanpa keperluan jelas.
“Kami menegur 14 pengendara yang kedapatan tidak melengkapi surat-surat kendaraan, tidak mengenakan helm, dan melanggar aturan lalu lintas lainnya. Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada para remaja agar tidak pulang larut malam dan tidak terlibat dalam aktivitas negatif seperti judi online,” ungkap IPDA Budi Anhar.
Dari hasil razia, tidak ditemukan barang bukti berupa minuman keras, senjata tajam, maupun pelanggaran berat lainnya. Meski demikian, pihak kepolisian tetap menyoroti beberapa temuan di lapangan.
“Masih banyak ditemui remaja yang berkumpul tanpa tujuan jelas hingga larut malam, dan sebagian besar pengendara sepeda motor belum tertib dalam berlalu lintas,” lanjutnya.
Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Utara menyampaikan apresiasi atas upaya preventif yang dilakukan jajarannya. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat, khususnya para orang tua, dalam pengawasan terhadap anak-anaknya.
“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Keamanan wilayah juga menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing, terutama dalam membina anak-anak muda agar tidak terjerumus ke dalam aktivitas yang melanggar hukum,” pesan Kapolres PALI sebagaimana disampaikan oleh IPDA Budi Anhar.