PALI//Linksumsel-Banner dengan profil foto seseorang memiliki berbagai makna tergantung pada konteks penggunaannya.
Namun secara umum, foto orang di banner dapat digunakan untuk membangun citra merek,guna meningkatkan kepercayaan, menarik perhatian, atau memperkenalkan orang maupun mengingatkan seseorang dalam memberikan sentuhan personal dan menciptakan cerita visual.
Seperti salah satu contoh di banner profil foto seorang anggota DPRD atau tokoh terkait dalam aktivitas kegiatan kinerja para anggota DPRD (wakil rakyat.red), yang misalnya dapat membantu menciptakan identitas visual yang kuat dan mudah diingat,serta foto tersebut bisa menunjukan nilai-nilai yang ingin disampaikan oleh masyarakat agar mengetahui para wakil rakyatnya itu Demikian sekilas info makna adanya profil foto disalah satu banner tersebut.
Sementara ditempat terpisah, disalah satu kegiatan jelang acara kegiatan reses anggota DPRD Dapil V Kecamatan Abab Kabupaten Pali tersebut, justru dalam banner kegiatan acara jelang reses yang dipasang di aula Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali tersebut, terpantau banner yang dipasang tanpa foto profil para anggota DPRD Dapil V Pali.
Apalagi Dapil V Kecamatan Abab Pali tersebut, merupakan salah satu basis atau Dapil Ketua DPRD Pali H Ubaidillah.
Sementara itu, pelaksanaan Reses Ke-II Tahun 2025 dari para anggota DPRD Dapil V Pali yang akan berlangsung didesa Prambatan Senin 07/07/2025, merupakan moment yang sangat ditunggu bagi masyarakat guna menyampaikan aspirasi, serta tentunya juga menjadi moment para anggota DPRD Dapil V Pali menyerap aspirasi masyarakat.
“Saya lupa -lupa ingat wajah -wajah anggota DPRD Dapil V Pali, karena sudah lama tidak jumpa.
Coba banner dipasang foto anggota DPRD Dapil V yang hanya jumlah 4 orang itu, Jadi kesannya mudah diingat, Apalagi Dapil V merupakan basis ketua DPRD Pali H Ubaidillah,”ungkap warga Prambatan Pali yang meminta agar panitia menghargai para wakil rakyat itu. Minggu (06/07/2025).
Sementara itu, terpantau disebuah banner yang dipasang di aula Kantor Desa Prambatan tersebut, bertuliskan “Pelaksanaan Reses Ke-II Tahun 2025 Anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dapil V Kecamatan Abab” (j.red).