Tak Berkutik! Mekanik di Ujan Mas Muara Enim Ketahuan Jadi Pengedar, Sabu Disembunyikan di Rumah

Muara Enim//Linksumsel-Satresnarkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. Di bawah arahan Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI, melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Muara Enim dalam memerangi narkoba hingga ke akar rumput, Selasa (14/10/25)

Pengungkapan kasus ini bermula pada ketika pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi diduga narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran laporan serta mengidentifikasi pelaku.

Setelah memastikan lokasi dan ciri-ciri tersangka, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah target yang terletak di Dusun IV Desa Ujan Mas Lama. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (47), yang diduga kuat sebagai pengedar aktif. Saat penggeledahan badan, pakaian, hingga isi rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan pelaku dengan rapi di dalam wadah bedak dan plastik klip.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 paket diduga sabu dengan berat bruto 6,00 gram, dua buah wadah bedak, dua bal plastik klip bening, serta satu buah skop plastik.

Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa bersama tersangka ke Kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai mekanik ini tak mampu mengelak saat seluruh barang bukti ditemukan di kediamannya.

Baca juga:  Kasat Intelkam Polres PALI Bantu Warga yang Alami Kecelakaan Saat Arus Balik di Desa Sungai Baung

Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si menyampaikan bahwa tindakan cepat petugas kami ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam melawan peredaran narkoba.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak tegas demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atas pelaku.

Terhadap tersangka, penyidik akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengetahui asal barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kapolres Muara Enim melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti. Polres Muara Enim berkomitmen terus melakukan operasi ini, tutupnya. (j.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!