Komitmen Berantas Narkoba, 2 Pengedar Sabu Kembali Diringkus Saat Dipinggiran Jalan Lintas Muara Enim-Baturaja

Muara EnimLinksumsel-Upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba terus digencarkan oleh jajaran Polres Muara Enim. Kali ini, dua warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, masing-masing berinisial L (30) dan J (29), berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim saat keduanya tengah berada di pinggir Jalan Lintas Baturaja–Muara Enim, Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, pada Senin (10/11/25) sekitar pukul 22.45 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor tanpa plat nomor di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial L warga Desa Seleman.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat bruto 2,14 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok hitam merk GP Classic, tersimpan di saku celana pendek warna biru yang dikenakan pelaku. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp200.000, satu unit handphone Redmi 13C, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih merah tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, pelaku L mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial J, warga satu desa yang bertugas memberikan perintah untuk mengantarkan sabu kepada pembeli. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap J di rumahnya di Desa Seleman pada pukul 23.00 WIB. Saat digeledah, polisi kembali menemukan uang tunai Rp200.000 dan satu unit handphone Redmi 13C yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba.

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif para pelaku mengedarkan sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan cara cepat, karena keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Baca juga:  Kejari Muara Enim Dukung Pembangunan Strategis Daerah Yang Transparan dan Akuntabel

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, SE, M.Si membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Agung. Barang bukti sabu seberat lebih dari dua gram berhasil diamankan bersama pelaku,” ungkap Iptu Yurico.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar di wilayah Muara Enim,” tambahnya.

Polres Muara Enim mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting agar wilayah Muara Enim tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegas Iptu Yurico. (j.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!