PALI//Linksumsel-Upaya Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba Polres PALI mengamankan seorang mahasiswi berinisial AP (19) di sebuah rumah kontrakan di Desa Babat, Kecamatan Penukal.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat bruto 3,42 gram, satu tas jinjing warna hitam, serta satu unit handphone. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AP diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten PALI.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres PALI.
“Untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,”pungkas Kasat Narkoba.
Link Sumsel Sumber Informasi Independen