Muara Enim//Linksumsel-Indonesia membutuhkan pembangunan. Jalan harus dibangun, energi harus tersedia, pangan harus dijaga, investasi harus bergerak, dan ekonomi masyarakat harus tumbuh.
Namun, ada satu persoalan yang kerap terlambat disadari: pembangunan tidak pernah berlangsung di atas tanah yang benar-benar kosong.
Di atas sebidang tanah yang tampak kosong pada peta, bisa saja terdapat kebun yang diwariskan turun-temurun, sumber air yang menghidupi masyarakat, makam leluhur, tempat ritual adat, kawasan hutan yang dijaga bersama, serta sejarah panjang sebuah komunitas.
Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar bidang yang dapat dihitung dalam hektare. Tanah adalah ruang hidup. Ia menyimpan identitas, hubungan kekerabatan, sumber penghidupan, sejarah, dan martabat komunitas.
Di sinilah persoalan mulai muncul ketika peta pembangunan tidak bertemu dengan peta kehidupan masyarakat.
Sebuah proyek dapat memiliki izin. Pemerintah dapat memiliki program. Investor dapat memiliki modal. Tetapi ketika tanah yang menjadi lokasi pembangunan telah lama menjadi ruang hidup masyarakat adat, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan: siapa yang memiliki sertifikat?
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang telah hidup di atas tanah itu, siapa yang memiliki hubungan adat dengannya, bagaimana status hukumnya, dan apakah masyarakat yang terdampak benar-benar dilibatkan sebelum keputusan pembangunan dibuat?
Tanah Bukan Sekadar Angka dalam Peta
Dalam perspektif administratif, tanah sering kali hadir sebagai koordinat, batas wilayah, luas lahan, status penguasaan, dan objek perizinan.
Tetapi bagi masyarakat adat, tanah mempunyai dimensi yang jauh lebih dalam.
Ada tanah tempat mereka menanam. Ada hutan tempat mereka mencari penghidupan. Ada sungai yang menjadi sumber air. Ada tempat leluhur dimakamkan. Ada kawasan yang mempunyai nilai sejarah dan sakral. Ada pula ruang tempat berbagai ritual dan tradisi diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Karena itu, ketika tanah tersebut dialihkan untuk kepentingan pembangunan, yang berubah bukan hanya status sebidang lahan.
Yang dapat berubah adalah seluruh tata kehidupan masyarakat.
Inilah yang sering tidak terlihat dalam dokumen proyek.
Angka kompensasi mungkin dapat dihitung. Luas tanah dapat diukur. Nilai tanaman dapat ditaksir. Tetapi kehilangan ruang sosial, sejarah, hubungan dengan leluhur, dan keberlanjutan budaya tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan nominal uang.
Ketika Peta Proyek Bertabrakan dengan Peta Kehidupan
Konflik pertanahan masyarakat adat sering kali tidak lahir secara tiba-tiba.
Ia dapat bermula dari sesuatu yang tampak sederhana: perbedaan cara melihat tanah.
Bagi pemerintah atau pemegang proyek, tanah mungkin dipandang sebagai lokasi pembangunan.
Bagi masyarakat adat, tanah yang sama bisa merupakan wilayah kehidupan yang diwariskan lintas generasi.
Dua cara pandang tersebut dapat bertemu jika sejak awal terdapat dialog, pendataan, pemetaan partisipatif, pengakuan hak, transparansi, dan mekanisme penyelesaian yang jelas.
Sebaliknya, ketika masyarakat baru mengetahui adanya proyek setelah keputusan penting dibuat, ruang dialog menjadi semakin sempit.
Pada titik itulah pembangunan yang semestinya membawa kesejahteraan dapat berubah menjadi sumber ketegangan.
Masalahnya bukan semata-mata pembangunan. Masalahnya adalah pembangunan yang tidak cukup memperhitungkan manusia dan ruang hidup yang berada di dalamnya.
Masyarakat Adat Jangan Baru Dicari Ketika Konflik Terjadi
Salah satu persoalan mendasar dalam perlindungan masyarakat adat adalah pengakuan dan kepastian mengenai wilayah adat.
Ketika keberadaan masyarakat adat belum terdokumentasi dengan baik, wilayah adat belum dipetakan, dan kelembagaan adat belum memperoleh kepastian hukum yang memadai, potensi benturan dengan kepentingan lain menjadi lebih besar.
Karena itu, pengakuan masyarakat adat tidak semestinya dilakukan setelah konflik pecah.
Masyarakat adat harus hadir dalam proses perencanaan sebelum alat berat datang, sebelum izin berjalan, dan sebelum keputusan mengenai tanah ditetapkan.
Pendataan, pemetaan wilayah adat, konsultasi yang bermakna, keterbukaan informasi, serta mekanisme penyelesaian keberatan harus menjadi bagian dari tata kelola pembangunan.
Dengan demikian, masyarakat adat tidak ditempatkan sekadar sebagai pihak yang harus menerima keputusan, tetapi sebagai subjek yang memiliki hak dan kepentingan yang harus dipertimbangkan.
Ganti Rugi Tidak Selalu Menghapus Persoalan
Ada anggapan bahwa konflik tanah dapat selesai apabila kompensasi telah diberikan.
Dalam praktiknya, persoalan bisa jauh lebih kompleks.
Bagaimana mengganti kehilangan makam leluhur?
Bagaimana menghitung hilangnya kawasan yang menjadi tempat pelaksanaan ritual adat?
Bagaimana mengganti sumber air yang selama puluhan atau bahkan ratusan tahun menjadi bagian dari kehidupan masyarakat?
Bagaimana mengukur hilangnya hubungan sosial yang terbentuk karena suatu komunitas hidup dalam ruang yang sama secara turun-temurun?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa nilai tanah adat tidak selalu identik dengan harga tanah.
Karena itu, penyelesaian konflik membutuhkan pendekatan yang lebih luas daripada sekadar transaksi ekonomi.
Pembangunan Tetap Penting, Tetapi Hak Tidak Boleh Dihapus
Menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang harus selalu berhadapan dengan pembangunan juga merupakan cara pandang yang keliru.
Masyarakat membutuhkan jalan, listrik, sekolah, rumah sakit, lapangan kerja, konektivitas, investasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah pun memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan pembangunan.
Karena itu, persoalannya bukan memilih antara pembangunan atau masyarakat adat.
Yang harus dicari adalah bagaimana pembangunan dapat berlangsung dengan kepastian hukum, perlindungan hak, partisipasi masyarakat, dan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat.
Pembangunan tidak kehilangan maknanya ketika masyarakat dilibatkan.
Justru sebaliknya, pembangunan akan memiliki legitimasi sosial yang lebih kuat ketika masyarakat mengetahui, memahami, dan mempunyai ruang yang nyata untuk menyampaikan kepentingannya.
Jangan Sampai Tanah Adat Dianggap Tak Bertuan
Tanah yang belum bersertifikat atas nama seseorang bukan otomatis tanah tanpa sejarah.
Tanah yang tidak terlihat dalam peta proyek bukan berarti tidak memiliki hubungan sosial.
Dan kawasan yang secara administratif belum ditetapkan sebagai wilayah adat bukan berarti masyarakat yang telah hidup di sana selama beberapa generasi dapat begitu saja dianggap tidak ada.
Di sinilah negara dituntut hadir bukan hanya sebagai pemberi izin atau pelaksana pembangunan, tetapi juga sebagai penjaga kepastian hukum dan keadilan.
Jangan sampai administrasi melihat tanah sebagai ruang kosong, sementara masyarakat melihatnya sebagai rumah kehidupan.
Sebab ketika dua pandangan itu bertabrakan tanpa dialog dan perlindungan hukum yang memadai, konflik bukan lagi kemungkinan yang jauh.
Ia menjadi konsekuensi yang sangat mungkin terjadi.
Kemajuan Tidak Harus Menghapus Jejak Leluhur
Pembangunan yang baik bukan pembangunan yang paling cepat mengubah sebuah kawasan.
Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang mampu mengubah kehidupan masyarakat menjadi lebih baik tanpa menghapus martabat, sejarah, dan hak mereka.
Negara membutuhkan pembangunan.
Masyarakat adat membutuhkan kepastian.
Investor membutuhkan kepastian hukum.
Masyarakat membutuhkan kesejahteraan.
Semua kepentingan itu sebenarnya dapat ditempatkan dalam satu meja, selama tanah tidak hanya dilihat sebagai komoditas dan masyarakat tidak hanya dipandang sebagai hambatan proyek.
Sebab di atas peta mungkin hanya terlihat garis batas dan lokasi proyek. Tetapi di atas tanah, ada manusia, ada sejarah, ada kehidupan.
Dan ketika tanah adat dianggap tak bertuan, pembangunan bukan lagi sekadar menghadapi persoalan lahan.
Ia sedang berhadapan dengan kehidupan yang merasa ruang hidupnya sedang dihapus dari peta.(j.red).
Oleh: Marshal (Pengamat Hukum Adat Indonesia dan kebijakan Publik )
Link Sumsel Sumber Informasi Independen