Apa Betul Pemborosan Uang APBD OKU Bukan Pidana Korupsi; K MAKI: Nalar Sesat

Masyarakat menjadi heran dengan hasil pemeriksaan auditor negara yang menyatakan adanya pemborosan keuangan negara dan bukan opini tindak pidana korupsi.

“Pemborosan keuangan negara di dalam LHP BPK RI terkesan bukan kerugian negara tapi lebih pada pengeluaran yang berlebih”, ucap Kordinator K MAKI Bony Balitong Selasa 01/05/24.

“Contohnya adalah kelebihan bayar tunjangan perumahan anggota DPRD OKU sebesar Rp. 7,7 milyar pada tahun 2021 yang saat ini viral karena di protes serta di laporkan oleh masyarakat “, kata kordinator K MAKi itu.

“Karena hanya pemborosan uang negara maka opini BPK RI seumpama angin lalu dan tidak perlu dikembalikan”, jelas Bony kembali.

“Harusnya BPK RI berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri atau Kejati menagih uang negara ini dalam waktu 90 hari dan bila uang tidak kembali lanjut kepenyidikan”, papar kordinator K MAKI itu.

“Opini pemborosan uang negara seringkali dinyatakan oleh auditor negara untuk kelebihan bayar yang dilegalkan”, ungkap Bony Balitong.

“Untuk kelebihan bayar tunjangan DPRD OKU dan DPRD se Sumsel harusnya dalam waktu 90 hari belum di kembalikan utuh sudah dinyatakan pidana korupsi karena uang negara hilang”, jelas Bony dengan tegas.

“Namun butuh keberanian dalam tindak proses hukum dan tidak semua penyidik punya nyali melawan wakil rakyat”, pungkas Bony Balitong.

Baca juga:  Korem 044/Gapo Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *