Bolehkan Itikaf & Tidur di Masjid Selama Ramadhan

LINK SUMSELCOMI//tikaf dan tidur di masjid selama Ramadhan apakah hukumnya diperbolehkan secara agama Islam.

Berdasarkan penjelasan para ulama dan lembaga keagamaan, hukumnya boleh banget saat melakukan Itikaf dan tidur di masjid selama ramadhan.

“Hukum Tidur Saat Itikaf: Tidur di dalam masjid saat sedang beritikaf hukumnya boleh (mubah) dan tidak membatalkan itikaf.

Hal ini dianggap sebagai bagian dari ”kemudahan syariat” agar seseorang kuat melanjutkan ibadah di malam hari.

Itikaf dan tidur di masjid selama ramadhan diperbolehkan, namun untuk tetap menjaga kebersihan mesjid, tidak menggangu jemaah lain yang sedang salat, dan usahakan untuk tetap dalam kondisi suci (berwudhu) jika memungkinkan.

“Syarat dan Lokasi Itikaf atau Tempat : Itikaf harus dilakukan di masjid. Menurut pandangan umum di Indonesia, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), masjid yang digunakan sebaiknya adalah masjid yang aktif digunakan untuk salat berjamaah 5 waktu atau salat Jum’at.

Itikaf paling utama dilakukan pada 10 malam terakhir Ramadhan untuk mengejar Lailatul Qadar. Namun, itikaf bisa dilakukan kapan saja meski hanya sebentar (seperti durasi satu kali salat atau beberapa jam), dan niat itikaf wajib berniat itikaf karena Allah SWT saat memasuki masjid.

Berikut kesiapan niat itikaf : Persiapan membawa perlengkapan salat, Al-Qur’an, pakaian nyaman yang menyerap keringat, dan bekal makanan /minuman secukupnya. Aktivitas dalam beritikaf fokus pada zikir, membaca Al-Qur’an, dan salat sunnah, hindari ngobrol berlebihan atau terlalu lama bermain HP yang tidak perlu.

Sementara dikutif dari situs informasi penting terkait kegiatan niat Itikaf tersebut, pastikan anda mengetahui aturan khusus dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat, karena beberapa masjid mungkin memiliki regulasi teknis terkait tempat tidur atau penyimpanan barang selama itikaf.

Baca juga:  Kapolsek Tanah Abang Terima Kunjungan Panwascam

Sementara itu, mengutip dari buku Tuntutan Shalat Tarawih dan Itikaf karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani,bahwa mengerjakan ibadah i’tikaf sangat dianjurkan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Anjuran tersebut didasarkan pada hadits riwayat Abu Hurairah yang menyatakan bahwa.

“Rasulullah SAW beri’tikaf pada setiap Ramadhan selama sepuluh hari, dan ketika tahun kewafatannya beliau beri’itikaf selama dua puluh hari,” (HR Bukhari dan Abu Daud).

Tidur di Masjid saat I’tikaf Dijelaskan dalam buku I’tikaf, Qiyamul Lail, Shalat ‘Ied dan Zakat al-Fitrah ditengah Wabah karya Isnan Ansory, masjid boleh digunakan untuk tidur sehingga seseorang yang sedang beri’tikaf di masjid juga diperbolehkan untuk tidur beristirahat, dan tidur di masjid tidak membatalkan i’tikaf sebagaimana tidur juga tidak membatalkan puasa.

Hanya saja, adab dan etika saat tidur di masjid tetap harus diperhatikan. (j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!