PALI//Linksumsel — Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, ST, menyampaikan pandangannya secara bijak dan penuh kehati-hatian terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang akan mulai diberlakukan secara penuh pada tahun 2027.
Sebagaimana diketahui, aturan tersebut menetapkan bahwa batas maksimal belanja pegawai hanya sebesar 30 persen dari total APBD, yang dinilai berpotensi memberi dampak besar terhadap kondisi keuangan daerah, termasuk terhadap keberlangsungan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menanggapi hal tersebut Senin 30/03/2026, Bupati PALI menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI pada prinsipnya tetap berkomitmen penuh terhadap keberlangsungan PPPK, termasuk dalam hal pembayaran gaji.
“Untuk PPPK yang mengabdi di Kabupaten PALI ini, pada prinsipnya kami Pemerintah Kabupaten PALI tidak keberatan apabila gajinya tetap dibayarkan melalui APBD Kabupaten PALI,” ujar Asgianto.
Namun demikian, Bupati PALI berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri, dapat memberikan ruang kebijakan yang lebih fleksibel agar daerah tetap mampu menjalankan amanat regulasi tanpa mengorbankan nasib para PPPK.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI sepakat dan mendukung kebijakan pusat terkait pengendalian belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen pada tahun 2027. Akan tetapi, menurutnya, perlu ada solusi yang lebih realistis dan berpihak kepada daerah.
“Kami sepakat dengan kebijakan pusat bahwa pada tahun 2027 belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen. Namun kami berharap ada kelonggaran, khususnya agar gaji PPPK dan TPP dapat ditempatkan pada pos anggaran yang lebih fleksibel, sehingga tidak seluruhnya dibebankan pada belanja pegawai,” jelasnya.
Menurut Asgianto, salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah dengan menempatkan komponen tertentu seperti gaji PPPK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada pos anggaran yang lebih memungkinkan secara teknis, misalnya melalui skema yang tidak sepenuhnya masuk dalam klasifikasi belanja pegawai.
Dengan demikian, kata dia, target pemerintah pusat untuk menjaga komposisi belanja pegawai tetap di bawah 30 persen dapat tercapai, sementara daerah juga tetap mampu menjaga keberlangsungan tenaga PPPK yang selama ini telah mengabdi.
“Jika ada formulasi kebijakan yang lebih fleksibel, saya yakin kabupaten/kota akan mampu memenuhi ketentuan tersebut tanpa harus mengorbankan pegawai yang sudah mengabdi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati PALI juga menyoroti sisi kemanusiaan dalam persoalan ini. Ia mengingatkan bahwa banyak PPPK yang saat ini bertugas merupakan putra-putri daerah, termasuk mereka yang berasal dari wilayah pelosok dan desa-desa, yang telah lama menanti kesempatan untuk mendapatkan kepastian status kerja.
“Jangan sampai mereka yang sudah diangkat dan sudah mengabdi justru menjadi pihak yang terdampak. Banyak dari mereka berasal dari desa-desa, dari dusun-dusun, dan tentu kita ingin kebijakan ini tetap menghadirkan rasa keadilan,” ungkapnya.
Pernyataan Bupati PALI tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian sekaligus usulan konstruktif kepada pemerintah pusat, agar implementasi UU HKPD tetap berjalan sesuai tujuan, namun tetap mempertimbangkan kondisi riil daerah serta keberlangsungan kesejahteraan para PPPK di seluruh Indonesia. [K41]
Link Sumsel Sumber Informasi Independen