Feri Kurniawan Soroti KPK: Jangan Abaikan Putusan Pengadilan soal Hak Sarimuda

Palembang//Linksumsel-Persekusi atau perlakuan buruk diduga di lakukan oleh KPK kepada Sarimuda mantan terpidana perkara PT SMS dengan tidak mentaati putusan pengadilan Tipikor Palembang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim kala itu (Jumat 06 Juni 2024) menghukum Sarimuda 3 tahun 6 bulan penjara dan memerintahkan penuntut umum KPK untuk mengembalikan uang kelebihan pengembalian kerugian negara kepada terdakwa Sarimuda sebesar Rp6,9 miliar.

Kini Sarimuda telah menjalani masa hukuman dan membayar denda kepada negara sebagai bentuk ketaatan hukum warga negara terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun sebaliknya, KPK terkesan tidak patuh putusan pengadilan Tipikor Palembang karena sampai saat ini belum melaksanakan putusan pengadilan berupa mengembalikan kelebihan bayar kerugian negara oleh Sarimuda sebesar Rp. 6,9 milyar.

Menurut sumber dekat Sarimuda, KPK malah menyuruh Sarimuda urus sendiri penjualan asset PT SMS untuk pengembalian kerugian Sarimuda sebesar Rp. 6,9 milyar dimana asset tersebut nyata – nyata tidak laku di jual hingga saat ini.

Pegiat anti Korupsi Sumsel Ir Feri Kurniawan menyatakan miris, melanggar HAM dan tidak patuh hukum apa yang di lakukan oleh KPK kepada Sarimuda.

“Contoh buruk penegakan hukum yang dipertontonkan KPK dengan tidak patuh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sementara Sarimuda telah usai menjalani masa hukuman”, ucap Feri. Kamis 02/04/2026.

“Perkusi dan melanggar HAM oleh KPK kepada Sarimuda menambah daftar panjang kinerja buruk KPK dalam penegakan hukum selama ini seperti perlakuan buruk kepada keluarga terdakwa dan pemberian pasilitas tahanan rumah ke Gus Yaqut”, lanjut Feri dengan nada marah.

“Dewas harus pro aktif mengawasi kinerja komisioner KPK yang terkesan sudah tak lagi perduli penegakan hukum dan hanya pandai ber dalih – dalih kalau ada masalah di internal KPK”, tegas Feri.

Baca juga:  HUT KORPRI ke 53, Lapas Muara Enim Gelar Upacara

“Apa yang di lakukan oleh KPK kepada Sarimuda telah mencoreng lembaga Peradilan, melanggar kode etik dan melanggar HAM internasional”, pungkas Feri. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!