Linksumsel.com-Pelayanan dan pembuatan KTP (e-KTP) di Indonesia “GRATIS” atau tidak dipungut biaya sama sekali.
Hal tersebut ditegaskan dalam aturan pemerintah : Gratis Selamanya: Pengurusan dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, dan Akta Kelahiran tidak dikenakan biaya. Tanpa Pungli : Seluruh layanan Disdukcapil di berbagai daerah dilarang keras memungut biaya, dan masyarakat diminta melapor jika menemukan Pungli.
Sementara kemudahan layanan dalam pembuatan e-KTP sekarang lebih mudah, bisa dilakukan di kantor kecamatan atau bahkan bisa secara online.
Waktu proses : Umumnya proses perekaman hingga percetakan e-KTP bisa selesai dalam 1 hari kerja, tergantung ketersediaan blanko.
“Jika ada oknum yang meminta bayaran, hal tersebut adalah Pungli,”tegas Mendagri dikutip dari sumber WID/ Humas Kemendagri/ES.
“Mari kita awasi, kalau ada yang terbukti, kita laporkan saja ,” ujar Mendagri dikutip dari WID/Humas Kemendagri/ES.(26/11).
Mendagri mengingatkan, sesuai dengan Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Anminduk), e-KTP berlaku seumur hidup, dan pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis. Demikian juga, dengan pengurusan akta kelahiran, dan pengurusan akta kematian.
“Semua anggaran untuk itu akan dibiayai pemerintah pusat ,” kata Mendagri di era Mendagri Gamawan yang dikutip dari WID Humas/Kemendagri/ES.
Dikatakannya, bahwa ketentuan pengurusan administrasi kependudukan (E-KTP, akta kelahiran dan akta kematian) tanpa biaya itu tertuang dalam BAB IXA tentang Pendanaan UU perubahan atas nomor 26/2006 pasal 87A DA. 87B.
“Pendanaan penyelengaraan program da. Kegiatan administrasi kependudukan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara ,” bunyi pasal 87A.
Adapun pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan di daerah, sesuai pasal 87B, dianggarkan melalui dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendagri menjelaskan, bahwa semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
Oleh karena itu, warga tidak perlu lagi ke pengadilan hanya untuk mendapatkan Akta kelahiran. “Akta kelahiran yang menerbitkan Dinas Dukcapil. Jadi, tidak perlu lagi ke pengadilan yang membutuhkan. Waktu satu tahun untuk pembuatannya ,” kata Mendagri.
Masih menurut Mendagri, bahwa pihaknya juga telah memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai Disdukcapil tentang bagaimana dalam mempergunakan mesin percetakan e-KTP.
Adapun mengenai masa berlaku KTP yang semula 5(lima) tahun, dengan berlakunya KTP Elektronik (e-KTP), bahwa mulai 1 Januari 2014, diperpanjang sampai seumur hidup ” Syaratnya, tidak ada perubahan elemen data dalam KTP tersebut,” jelas Mendagri /WID/Humas Kemendagri/ES.
(Mendagri) kembali mengajak masyarakat untuk secara aktif mengawasi pengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Mendagri menegaskan, bahwa mulai 1 Januari 2014, pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian tidak dipungut biaya. Bahkan, bagi pegawai aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara dan denda,” pungkasnya yang dikutip juga dari sumber : http://setkab.go.id/berita-11234.(j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen