PALI//Linksumsel – Aktivitas proyek pembangunan cor beton di ruas Jalan Harapan Jaya–Purun Timur–Simpang 3 Purun Timur, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, terpantau mandek di lapangan dan memicu sorotan tajam dari Pegiat Anti Korupsi Sumsel, Ir. Feri Kurniawan.
Proyek jalan bernilai fantastis yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 itu diketahui mencapai Rp21.174.821.000,00, dan dilaksanakan oleh PT Sriwijaya Perkasa Abadi dengan jenis kegiatan Reservasi Jalan Harapan Jaya – Purun Timur – Simpang 3 Purun Timur.
Nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah itu seharusnya mencerminkan kesiapan matang, baik dari sisi administrasi, teknis, maupun pemenuhan spesifikasi pekerjaan.
Namun yang terjadi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar.
Pihak kontraktor mengakui bahwa hingga saat ini pekerjaan pengecoran belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu izin dari Balai Jalan.
“Kami masih menunggu izin pengecoran dari balai. Sambil menunggu, tim sedang mempersiapkan pembesian,” ujar pihak kontraktor,” Rabu (1/4/2026).
Pernyataan tersebut justru memunculkan sorotan lebih jauh. Sebab, proyek dengan nilai jumbo yang telah berjalan seharusnya tidak menyisakan kesan setengah siap, terlebih jika menyangkut pekerjaan struktur jalan beton dengan mutu tinggi.
Menurut Ir. Feri Kurniawan Jum’at 03/04/2026, kondisi mandeknya proyek ini bukan sekadar persoalan teknis biasa. Ia menilai, ada potensi persoalan serius yang harus segera diawasi, terutama terkait kesiapan kontraktor dalam memenuhi spesifikasi material beton sebagaimana tertuang dalam klausul kontrak.
Di lapangan, kata Feri, tidak terlihat adanya Concrete Mixing Plant (CMP) yang lazim menjadi indikator penting dalam mendukung pelaksanaan pengecoran beton dengan spesifikasi K.300.
“Kalau ini memang proyek cor beton dengan spek K.300, maka publik berhak bertanya: di mana kesiapan teknisnya? Di lapangan tidak terlihat CMP, sementara pengecoran dengan mutu seperti itu tidak bisa dikerjakan asal-asalan. Ini patut diduga berpotensi tidak sesuai spek kontrak,” tegas Feri.
Ia menambahkan, apabila pengecoran tetap dipaksakan tanpa dukungan teknis yang memadai, maka hal tersebut berpotensi melanggar kontrak kerja dan dapat berdampak langsung pada kualitas hasil pekerjaan.
Lebih jauh, Feri mengingatkan bahwa jika mutu beton tidak sesuai spesifikasi, maka umur pakai jalan sangat mungkin tidak akan bertahan lama. Bahkan, menurutnya, bukan tidak mungkin jalan tersebut berpotensi mengalami kerusakan dalam waktu singkat.
“Kalau kualitas beton dipaksakan tidak sesuai standar, jangan heran kalau umur jalan hanya seumur jagung. Bisa saja dalam hitungan bulan sudah retak, mengelupas, bahkan rusak. Ini yang harus dicegah sejak awal, jangan setelah rusak baru saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.
Sorotan terhadap proyek ini pun makin menguat karena sumber anggarannya berasal dari APBN, yang artinya setiap tahapan pekerjaan semestinya diawasi secara ketat dan tidak boleh memberi ruang bagi pekerjaan asal jadi.
Feri menilai, alasan menunggu izin dari Balai Jalan tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi kesan bahwa pelaksana belum benar-benar siap memasuki tahapan pengecoran. Menurutnya, kontraktor harus mampu membuktikan bahwa seluruh perangkat teknis, metode kerja, dan material telah siap sesuai spesifikasi sebelum pekerjaan dimulai.
“Jangan sampai proyek Rp21 miliar ini hanya besar di angka, tapi lemah di mutu. Kalau dari awal saja sudah mandek dan kesiapan teknis dipertanyakan, maka pengawas, PPK, konsultan, hingga balai harus turun tangan. Jangan sampai uang rakyat habis, tapi jalan cepat hancur,” katanya.
Ia mendesak agar Balai Jalan, PPK, konsultan pengawas, serta aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat terhadap proyek tersebut, termasuk memeriksa dokumen teknis, metode pelaksanaan, sumber material, serta kesesuaian mutu beton dengan kontrak.
Menurutnya, proyek infrastruktur bernilai besar tidak boleh dibiarkan berjalan dalam bayang-bayang dugaan ketidaksiapan teknis dan potensi penyimpangan spesifikasi.
“Pengawasan harus dilakukan sekarang, bukan nanti setelah jalan rusak. Kalau ada potensi penyimpangan spek, hentikan dan evaluasi. Karena kalau proyek ini gagal mutu, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan itu,” pungkas Feri. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen