Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Curas, Pelaku dan Motor Korban Berhasil Diamankan

PALI//Linksumsel – Jajaran Polsek Penukal Abab, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berinisial GR alias T bin A berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat Unit Reskrim Polsek Penukal usai menerima laporan korban pada 13 Mei 2026 lalu.

“Setelah menerima laporan polisi, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Team Srigala untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal,” ujar AKP Dedy Kurnia, Kamis (21/5/2026).

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di jalan umum, tepatnya di depan cucian mobil milik Feri di Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab.

Korban diketahui bernama Albet Padli (18), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab. Saat kejadian, korban tengah nongkrong bersama rekannya di rumah salah satu saksi.

Tak lama kemudian, dua pelaku datang dan meminta diantar menggunakan sepeda motor milik korban.

Namun di tengah perjalanan, salah satu pelaku berinisial Jery diduga langsung memiting leher korban sambil menghentikan kendaraan.

Pelaku lainnya, GR alias T, kemudian menyerahkan sebilah pisau kepada rekannya untuk mengancam korban sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna silver milik korban.

“Korban sempat berusaha mempertahankan kendaraannya, namun pelaku melakukan ancaman menggunakan senjata tajam sehingga korban tidak dapat melawan,” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Penukal.

Baca juga:  Fenomena Bullying di kalangan Remaja dan Dunia Pendidikan di 79 tahun Kemerdekaan NKRI

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku di Desa Gunung Menang pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 beserta STNK dan BPKB milik korban.

Sementara itu, Kapolres PALI, AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Penukal dalam mengungkap kasus tersebut.

“Saya mengapresiasi kinerja personel yang cepat mengungkap kasus ini. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres PALI,” tegas AKBP Yunar H.P. Sirait. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!