Palembang//Linksumsel-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sumsel kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Lalulintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025.
Diketahui sebelumnya, bahwa pada Selasa (07/04/2026) Tim Penyidik Kejati Sumsel
setelah menaikkan status perkara ke tingkat Penyidikan untuk Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025.
Kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan Penggeledahan dalam rangka kegiatan Penyidikan di dua lokasi yaitu di rumah saksi YK yang beralamat di jalan Rawa Sari Gang Masjid, Lorong. Al-Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir D.II, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Serta penggeledahan di Mess saksi B yang beralamat di jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
Saksi YK dan Saksi B merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan berupa alat komunikasi elektronik berupa 4 (empat) handphone dan 1 (satu) Ipad, emas seberat kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan tanggal 07 April 2026.
“Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli lantai 1, yang beralamat di Boom Baru, jalan Mayor Memet Sastra Wirya Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Tim. II, Palembang, Sumatera Selatan,” terang Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH,Kamis (09/04/2026).
Dikatakannya, bahwa dari hasil penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan berupa Barang Bukti (BB) Elektronik berupa 1 (satu) unit handphone, 3 (tiga) amplop yang berisi uang senilai Rp. 28.450.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), beberapa amplop bekas uang, serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025.
“Ya, kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” pungkas Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, dalam siaran persnya tersebut (09/04).(j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen