PALI//Linksumsel-Polemik terkait dugaan gagalnya proses tender proyek jalan senilai hampir Rp1 miliar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini memasuki babak baru. Fakta-fakta yang terungkap tidak lagi sekadar mengarah pada persoalan administratif, melainkan memunculkan indikasi serius adanya dugaan manipulasi dokumen.
Sorotan mencuat setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Hilmansyah, ST, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam dokumen berita acara yang beredar. Ia bahkan menilai terdapat indikasi perubahan isi dokumen yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Dalam salah satu berita acara yang diduga diterbitkan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) PALI, disebutkan bahwa pada Selasa, 29 Juli 2025 pukul 13.00 WIB, Hilmansyah hadir di Kantor Bagian Pengadaan Barang/Jasa di Jalan Merdeka KM 10 untuk memberikan klarifikasi kepada Pokja Pemilihan. Dalam dokumen tersebut, ia juga disebut menyatakan adanya kesalahan dalam laporan serta bersedia membuka peluang evaluasi ulang tender.
Namun, keterangan tersebut dibantah tegas oleh Hilmansyah. Ia menegaskan tidak pernah menghadiri pertemuan dimaksud, apalagi menyetujui pembatalan tender.
“Ada keterangan Pokja yang menyebut saya setuju terhadap pembatalan tender, itu tidak benar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pada rentang waktu 28 hingga 30 Juli 2025, dirinya sedang menjalankan tugas dinas luar berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Dinas, yakni ke Kantor Pusat Infrastruktur Daerah Kementerian PUPR di Jakarta Selatan.
Hal ini diperkuat dengan bukti perjalanan dinas berupa manifes penerbangan nomor IU 921 rute Palembang–Jakarta yang menunjukkan dirinya berada di luar daerah pada tanggal tersebut.
Tak hanya itu, Hilmansyah juga mengungkap bahwa kontrak pekerjaan dengan nomor 600/148/KPA.01/PJD1DSTKTU/VII/2025 telah ditandatangani pada 4 Juli 2025, atau jauh sebelum tanggal klarifikasi yang tercantum dalam berita acara.
Keanehan semakin terlihat dengan adanya dua dokumen yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, Pokja UKPBJ menetapkan CV Bumi Agung sebagai pemenang tender melalui Laporan Hasil Evaluasi dengan nilai negosiasi sebesar Rp984.973.099.
“Kami meminta dokumen untuk penyusunan kontrak. Tanggal 2 Juli dikirim melalui WhatsApp, dan tanggal 3 Juli kami terima dokumen fisiknya. Artinya proses di UKPBJ sudah selesai dan sah, sehingga kami berani melanjutkan ke tahap kontrak,” jelas Hilmansyah.
Namun di sisi lain, muncul surat pembatalan tender bernomor 031.07/BPBJ-Pokja TIM II.Konstruksi.PUTR/2025 tertanggal 26 Juni 2025 yang menyatakan CV Bumi Agung didiskualifikasi karena tidak menghadiri pembuktian kualifikasi.
Ironisnya, surat pembatalan tersebut baru diterima oleh pihak Dinas PUPR pada 28 Oktober 2025, atau sekitar empat bulan setelah kontrak ditandatangani dan proyek berjalan.
Perbedaan waktu serta substansi antar dokumen ini memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan dalam proses administrasi tender. Bahkan, kondisi tersebut kini dinilai berpotensi mengarah pada persoalan hukum yang lebih serius.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, sekaligus membuka kemungkinan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen