PALI//Linksumsel – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Salah satu langkah yang kini tengah disiapkan adalah mencari solusi atas kendala administratif yang kerap dihadapi masyarakat, terutama bagi pembeli kendaraan bekas (seken),” Jum’at 17/04/2026.
Bupati PALI, Asgianto, ST, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai keluhan dari masyarakat yang sebenarnya memiliki kesadaran tinggi untuk membayar pajak, namun terhambat oleh persoalan administrasi kepemilikan kendaraan.
Menurutnya, banyak warga membeli kendaraan bekas, namun dokumen kendaraan tersebut masih atas nama pemilik pertama yang berdomisili di luar daerah, seperti di Kota Palembang. Kondisi ini menyulitkan masyarakat ketika hendak melakukan pembayaran pajak maupun proses balik nama.
“Ada masyarakat yang menyampaikan langsung kepada saya, mereka ingin membayar pajak tetapi terkendala. Kendaraan yang dibeli adalah motor seken, sementara KTP pemilik pertama berada di Palembang, sehingga proses administrasinya menjadi sulit,” ujar Asgianto saat ditemui di sela-sela kegiatan beberapa waktu lalu.
Permasalahan ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan. Padahal, kesadaran masyarakat untuk taat pajak merupakan modal penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Menyikapi hal tersebut, Bupati PALI menegaskan telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PALI untuk segera merumuskan solusi yang konkret dan aplikatif. Ia menekankan pentingnya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
“Saya sudah meminta kepada Kepala Bapenda PALI untuk mencarikan solusi terbaik, agar masyarakat yang sadar dan taat pajak ini tidak dipersulit. Harus ada kemudahan, baik dalam proses balik nama maupun pengurusan surat menyurat kendaraan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asgianto menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan mengkaji berbagai kemungkinan kebijakan, termasuk koordinasi lintas instansi terkait, guna mempercepat proses administrasi kendaraan bermotor, khususnya yang berasal dari luar daerah.
Ia juga berharap adanya inovasi pelayanan, seperti penyederhanaan prosedur atau mekanisme khusus bagi kendaraan bekas yang mengalami kendala dokumen, sehingga masyarakat tetap dapat memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan tidak hanya memberikan solusi nyata bagi masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten PALI.
Pada akhirnya, peningkatan kepatuhan tersebut akan berdampak langsung terhadap peningkatan PAD yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten PALI pun menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen